MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PD GAM Palas), kembali berunjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (15/10/2019).
Mereka mempertanyakan informasi dugaan korupsi melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), HM Hamka Harahap, yang disampaikan atau dibeberkan pada aksi sepekan lalu di Kejatisu.
Dalam aksinya mahasiswa kembali membawa spanduk disertai foto Kepala BPBD Kab. Palas HM Hamka Harahap, bertuliskan ‘Panggil dan Periksa Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Palas, A/N HM Hamka Harahap, serta Direktur PT ASP, Karena Kami Menilai Telah Gagal Dalam Pekerjaan Rehabilitasi Rekonstruksi Pembangunan DPT’.
Dan ‘Apabila Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tidak Memproses Hukum Atas Informasi Yang Kami Berikan, Patut Kami Mneduga Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menerima Hadiah/Janji Dari Orang Tertentu di Kabupaten Paladang Lawas’.
“Kita mempertanyakan kepada Kejatisu atas informasi dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Rekonstruksi Pembangunan DPT melibatkan Kepala BPBD Palas dan PT ASP,” sebut Kordinator aksi Abdul Kadir Daulay.
Kepala BPBD Kab. Palas, HM Hamka Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Direktur PT ASP, diduga korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi rekonstruksi pembangunan DPT Bantaran Sungai Sosa Hilir Pasar Lombang Kecamatan Sosa Kabupaten Palas.

Bupati Harus Evaluasi
Ini sesuai dengan nomor kontrak No 10/SP.04/PPK/BPBD-RR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 sebesar Rp4.429.657.000 termasuk PPN 10%. Hasil investigasi lapangan PD GAM Palas, diduga kuat Kepala BPBD Palas dan Direktur PT ASP berkolaborasi atau kompromi keuntungan dengan mengurangi volume dan bahan material fisik
Pekerjaan senilai Rp4.429.657.000 tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Medan. Dimana terdapat kelebihan perhitungan harga pekerjaan sebesar Rp.130.979.016.
PD GAM Palas berkeyakinan adanya dugaan KKN, mulai dari pengadaan hingga pekerjaan. Dan bukan rahasia umum, untuk mendapatkan pekerjaan dan proyek besar harus sanggup memberikan namanya Fee kepada orang-orang tertentu, sehingga proyek bisa dikondisikan.
” Terkait dugaan korupsi tersebut, PD GAM Palas meminta Bupati Palas H. ALI Sutan Harahap (TSO) mengevaluasi dan mencopot Hamka Harahap sebagai Kepala BPBD Palas, karena dinilai gagal menjalankan Program Bercahaya untuk Padang Lawas. Dan Bupati agar perintah kepada OPD yang membidangi agar memblacklist PT ASP,” tegas Abdul Kadir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, pihaknya meminta PD GAM Palas membuat laporan pengaduan resmi. Dan Kejatisu akan melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa Kepala BPBD Palas dan pihak PT ASP.
” Kita akan kordinasi dengan PD GAM Palas untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil Kepala BPBD Palas dan PT ASP. Kita butuh laporan pengafuan resmi dugaan korupsi PD GAM Palas,” sebutnya.KM-red