MEDAN | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi (Kadis PU & PE) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ramlan ST, resmi dilaporkan mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (10/10/2019).
Dalam laporan resminya, mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas Utara (PD GAM Paluta) menyampaikan, dugaan korupsi melibatkan Kadis PU & PE Paluta, Ramlan ST bersama tiga rekanan yakni Direktur CV FITRA, Direktur CV Simataniari Perkasa dan Direktur PT Batang Toru Tano Najeges.
PD GAM Paluta melalui Hasbiyal Mulqi Hasibuan sebagai pelapor I mengatakan, Kejatisu diminta segera usut tuntas, panggil dan periksa hingga bawa kasus dugaan korupsi di Dinas PU & PE Paluta sampai ke meja persidangan.
” Kami telah melapor secara resmi, dan kami siap memberikan data dan dokumen dugaan korupsi terstruktur Kadis PU Paluta rlaku KPA bersama tiga rekanan serta Kabid Bina Marga, PPK. Dan kami akan kawal terus penanganan kasus ini oleh Kejatisu,” ungkapnya.
Dikatakan Hasby, dugaan korupsi terstruktur Dinas PU Paluta yang dilaporkan secara resmi yakni, pekerjaan yang sarat korupsi di Dinas PU dan PR Paluta. Antara lain, paket proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Paya Baung – Marlaung Kecamatan Simangambat.
Diduga dalam pengerjaannya volume hingga fisik sebagaimana RAB dalam kontrak, akan tetapi CV. FITRA diduga Wanprestasi terhadap pekerjaannya. Mengingat Volume dikurangi serta, material fisik tidak sesuai dengan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan.
Lalu, terkait Peningkatan Jalan Jurusan Trans Batang Pane I – Ulok Tano Kec. Simangambat tahun 2016. Diduga pihak ketiga (CV.FITRA) telah melewati batas wajar keuntungan 20%. Dan menyangkut Peningkatan Jalan Jurusan Tanjung Maria – Pos 2 Sihotang Kec.
Simangambat tahun 2016.
“Kami melihat hasil dari pada pekerjaan tersebut yang asal jadi, tanpa mengutamakan ataupun mengikuti RAB yang ada pada kontrak kerja,” ujar Hasbiyal lagi.
Tidak itu saja, seperti tiga pekerjaan proyek dengan satu CV/perusahaan yakni CV FITRA ditahun yang sama yakni 2016. Hasil investigasi, telah menimbulkan kerugian negara dan oknum/pihak yang telah memperkaya diri sendiri, diduga hasil korupsi dibayarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemenang tender.
PD GAM Paluta meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Direktur CV Simataniari Perkasa, terkait peningkatan Jalan jurusan Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang – Balimbing Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah dana ± Rp 2 miliar, bersumber Dana DAU Tahun 2017.
Rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibio bio, Kecamatan Dolok pada tahun 2016, dengan jumlah anggaran ±Rp 3.000.000.000 dimenangkan oleh PT. Batang Toru Tano Najeges, dengan harga penawaran Rp.2.964.000.000. Bila ditinjau dengan nilai yang sangat lumayan, namun hasilnya mengecewakan bagi masyarakat setempat.
Dan diduga kuat terjadi pengurangan bahan material fisik, seperti sertu royalti dibuat dengan batu mamak, pasir urug dibuat dengan tanah disekitar badan jalan pengerjaan proyek tersebut. Dan rabat beton seharusnya dibuat tiang Pondasi kanan-kiri setinggi ± 15 cm, baru dihampar sertu royalti, dihampar pasir Urug baru masuk semen dan disiram dengan air.
Hasbiyal menambahkan, laporan PD GAM Paluta diterima langsung oleh Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian. Dan Kasipenkum mengatakan, Kejatisu segera proses laporan resmi PD GAM Paluta terkait dugaan korupsi Kadis PU Paluta.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Memeriahkan Hari Anak 2025, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…
koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian dan penjarahan aset milik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB)…
koranmonitor - MEDAN| Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menemukan sejumlah persoalan, saat meninjau…
koranmonitor - MEDAN | Menindaklanjuti proses penyidikan kasus penjarahan massal di pabrik kaca PT Abdi…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut menentang keras aksi sekelompok oknum mahasiswa…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)…