Diduga Terpakai, Hutang Askesda RSUD Rantauprapat Rp5,7 M Baru Dibayar Tahun 2021

oleh
Diduga Terpakai, Hutang Askesda RSUD Rantauprapat Rp5,7 M Baru Dibayar Tahun 2021
Kantor BPKAD Pemkab Labuhanbatu

LABUHANBATU-koranmonitor | Hutang jasa program Ansuransi Kesehatan Daerah (Askesda) RSUD Rantauperapat sebesar Rp5,7 milliar tahun 2019-2020, dianggap tak menjadi prioritas.

Diduga dana program Askesda RSUD Rantauprapat itu terpakai, dan terbukti Pemkab Labuhanbatu kini baru membayarkan di tahun 2021.

Ketua DPC Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Federasi Hukatan (K.SBSI F.HUKATAN) Labuhanbatu Bawadi, SH, Rabu (7/7/2021) mengatakan, ada informasi yang menarik terdengar ke publik di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Hal ini, sekaitan Pemkab Labuhanbatu memiliki hutang jasa program Askesda RSUD Rantauprapat sebesar Rp 5,7 milliar tahun 2019-2020.

Namun pada tahun 2021, kini baru dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga adanya asumsi bahwa hutang itu, oleh masyarakat Labuhanbatu dianggap bukan menjadi prioritas oleh Pemkab.

Menurutnya, tunggakan jasa program Askesda RSUD Rantauperapat mencapai Rp 5,7 milliar tahun 2019-2020, tentu angka sangat besar.

Sehingga adanya dibenak masyarakat timbul pertanyaan ‘Terpakai’ kalau diambil dari asas praduga tak bersalah. Mengapa karena melihat kondisi di Kabupaten Labuhanbatu saat ini, masih dalam pemilihan Bupati- Wakil Bupati (Pilkada), yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, enggak ada salahnya bagi penegak hukum tuk menggusut tunggakan jasa Askesda RSUD Rantauprapat sebesar Rp 5,7 milliar saat tahun 2019-2020, karena nilainya sangat besar. Regulasi apa yang dipakai Pemkab dan kemana, kemungkinan terpakai tapi bukan Pilkada”, sindirnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu, Indra Sila ketika dikonfirmasi beberapa wartawan di pelataran parkir Gedung DPRD Rabu (7/7/2021) mengakui telah membayarkan hutang jasa program Askesda RSUD Rantauprapat sebesar Rp 5,7 M pada tahun 2021.

” Ya benar Pemkab telah membayar hutang jasa kesehatan (Askesda-red) ke RSUD Rantauprapat untuk tahun 2019-2020 di tahun ini (2021-Red) sebesar Rp 5,7 M.” terangnya.

Indra Sila jelaskan, sekaitan hutang jasa tersebut, hanya tindakan dasar saja. ” Itu pula tindakan dasar, dan uang sebesar Rp5,7 miliar itu, ialah sebagai uang jasa saja,” jelas Kepala BPKAD Labuhanbatu.

Hal senada, Sekdakab Labuhanbatu Ir HM. Yusuf siagian ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, BPJS terbagi adanya tiga jenis terhadap masyarakat bersumber dari dana APBN, dana Provinsi dan dana APBD kabupaten, sebagai bentuk Pelayanan kesehatan bagi masyarakat ke depan.

“Ya benar, pembayaran hutang tersebut terkait hutang jasa kesehatan Askesda pada RSUD Rantauprapat tahun 2019-2020”, terangnya.

Seperti diketahui, untuk pembayaran dan pelaksanaan Askesda peruntukan pelaksanaannya sudah berjalan, serta dalam pertanggung jawabnya sudah disahkan melalui LKPJ Bupati Tahun 2019.

Bahkan program Askesda dicanangkan pada APBD 2019, namun sudah berjalan sempat meninggalkan persoalan bagi RSUD Rantauprapat, sebagai pelayanan kesehatan bagi warga yang menggunakan jasa Askesda.

Dimana jaminan Askesda dapat digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan adalah gratis, dan mengenai pembiayaan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dalam memenuhi segala kebutuhan obat, rawat inap yang berlangsung selama tahap perobatan.KM-Mahra