Categories: Uncategorized

Diduga Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek SMP HKBP Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN | Putra Perwira Purba tertunduk lesu usai, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara, Jumat (21/6/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dihadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe, JPU Chrispo Simanjuntak dalam amar tuntutan yang dibacakannya juga menghukum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Swasta HKBP Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

” Kami (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Putra Perwira Simanjuntak, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Rp 125 juta saat menjabat Kepala Sekolah SMP Swasta HKBP Ambarita,” sebut Chrispo Simanjuntak.

Chrispo menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sebagain dari uang hasil korupsi senilai Rp 93.588.000,” terangnya.

Sepanjang dakwaan, putra tampak mengenakan baju abu-abu lengan panjang dengan celana jeans biru tampak lesu dan terus saja menunduk.  Seusai sidang, Putra tampak berdiskusi dengan para kuasa hukumnya.

Kartika Sari selaku kuasahukum terdakwa, menyebutkan kliennya akan berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara. “Jadi langkah kita ini sedang diskusi untuk bisa mengembalikan seluruh keuangan negara, karena ada sekitar Rp 32 juta lagi. Jadi harapan kita bisa dihukum seringan-ringannya karena juga sebenarnya kerugian negara yg ditimbulkan bukan sebanyak itu,” jelasnya.

Dalam dakwan JPU, terdakwa Putra Perwita Purba diduga telah melakukan korupsi terhadap Dana Bos di SMP Swasta HKBP Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sejak 2015 hingga 2017.

“Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Bahwa terdakwa dapat dipidana penjara terberat dengan maksimal 20 tahun penjara serta dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. JPU Chrispo menjelaskan bahwa awal mula kasus dimulai sejak Putra dilantik menjadi kepala sekolah pada 28 April 2015 menggantikan M Ambarita yang meninggal dunia. “Sehingga sebagai Kepala Sekolah, terdakwa merupakan Penanggungjawab Pengelolaan Dana BOS di SMP Swasta HKBP Ambarita,” terangnya.

Sekolah Tidak Ada Tim BOS

Dimana rincian jumlah dana BOS yang diterima SMP Swasta HKBP Ambarita pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dimana terdapat 8 triwulan sebesar Rp 375.650.000. “Selanjutnya terdakwa menggunakan Dana BOS di SMP HKBP Ambarita tersebut berdasarkan pemikiran pribadi dan tidak berpedoman pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Swasta HKBP Ambarita karena RKAS tidak pernah tidak pernah disetujui dalam rapat dewan pendidik,” ungkapnya.

Selanjutnya, bahwa terdakwa dalam prakteknya mengelola Dana BOS SMP Swasta HKBP Ambarita membentuk Tim Manajemen BOS sekolah. “Terdakwa mengangkat Joni Rumahorbo secara lisan menjadi bendahara dan mengangkat Durmintan Situmorang menjadi operator Dapodik tanpa menerbitkan Surat Keputusan,” tutur Chrispo.

Selanjutnya, terdakwa juga melakukan penarikan mayoritas Dana BOS pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dari rekening sekolah tanpa didampingi oleh Joni selaku bendarhara lalu memegang sendiri uang tersebut.

“Terdakwa hanya memberikan uang dari Dana BOS kepada Joni sekitar Rp 152.500.000 untuk melakukan pembayaran honor guru, pegawai sekolah, Honor Bendahara, pengganti transport MGMP Juli sampai dengan Desember 2017,” sebutnya.

Lalu sisanya dibelanjakan secara sepihak oleh terdakwa tanpa sepengetahuan Bendahara dan bahkan SMP SHKBP Ambarita juga memiliki utang pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2016-2017 sebesar Rp.10.632.000 yang belum dibayarkan kepada UD.Sinar Sahabat.

Terdakwa lalu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS triwulan III Tahun 2015 s/d Triwulan IV Tahun 2017 dengan sendiri serta dokumen pendukung tanpa melibatkan Joni selaku Bendahara.

Akibat perbuatan Terdakwa yang mengelola Dana BOS dengan tidak berpedoman pada RKAS, serta tidak membentuk TIM BOS Sekolah pada periode Triwulan III tahun 2015 s/d Triwulan IV tahun 2017 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 125.588.700,00 di SMP HKBP Ambarita,” pungkasnya.KM-Red

admin

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

56 tahun ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

56 tahun ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

56 tahun ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

56 tahun ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

56 tahun ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

56 tahun ago