MEDAN | Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, tetap melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan tersangka Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS).
“Untuk kasus Bupati Labura, KSS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap kita tangani,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (7/12/2020).
Kata MP Nainggolan, penyidikan itu tetap dilakukan Polda Sumut, karena kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak KPK berbeda.
“Kasus yang ditangani KPK dengan tersangka Bupati Labura berbeda dengan yang disidik Polda Sumut. Jadi, kasus yang di sini (Mapoldasu) tetap ditangani,” terang Nainggolan.
Namun, Nainggolan belum tahu jadwal pemeriksaan Bupati Labura, KSS. Penyidik tetap melakukan pemberkasan terhadap tersangka.
“Kalau teknis penyidikan (maksudnya pemeriksaan) tergantung penyidik,” imbuh Nainggolan.
Sementara, ditanya soal pemeriksaan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT), Nainggolan menyatakan belum ada. Dia menyatakan kasus DBH PBB Labusel masih dalam penyelidikan.
“Bupati Labusel belum tersangka dan belum ada jadwal pemeriksaan Bupati Labusel,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan KSS dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rony Samtana juga pernah menjadi menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.
Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel.
Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.KM-vh/mora