Ditahan Usai Aksi di KPK, Ahmad Rezky Hasibuan Ajukan Prapid

MEDAN | Penetapan Tersangka atas Aktifis Anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (29), yang saat ini ditahan Rutan Tanjung Gusta disesalkan oleh Tim Kuasa Hukum.

Ahmad Rezki Hasibuan yang merupakan seorang Aktifis Pegiat Anti Korupsi dan Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang menjadi tersangka dalam pasal 27 (3) Undang – Undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang – Undang 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Ahmad Rezky Hasibuan.

“ Ya benar, tim kuasa hukum Saudara Ahmad Rezky Hasibuan telah mempelajari kronologi dan duduk perkaranya, kita menyesalkan penetapan tersangka kepada Ahmad Rezky Hasibuan. Ini saudara Ahmad Rezki Hasibuan awalnya demo kasus korupsi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanggal 24 Juni 2019 yang lalu. Namun dalam orasi demo tersebut, ada kata – kata yang dianggap pelapor dapat menyinggung pribadi / seseorang dan tersiar di media sosial facebook,” ujar Kamal Pane SH, Rabu (11/3/2020) di Medan.

Menurut kamal, kliennya Ahmad Rezky Hasibuan (foto saat memberikan berkas kepada staf KPK) bersama rekannya yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan Padang Lawas (SP3 Palas), pada tanggal 24 Juni 2019 melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam aksi tersebut, Ahmad Rezky Hasibuan, sempat berorasi yang pada intinya menyuarakan pemberatasan korupsi di Kabupaten Padang Lawas.

Tim Penasehat Hukum Ahmad Rezky Hasibuan terdiri dari Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Josua Fernandus Rumahorbo SH, Gumilar Aditya Nugroho SH, Yudhi Syahputra Sibarani SH, akan mengajukan prapradilan atau prapid.

Ahmad Rezky Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara berdasarkan surat S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.

“Idealnya, yang menjadi fokus perhatian adalah tuntutan pemberantasan korupsinya, dan penetapan pidana ITE terhadap saudara Ahmad Rezky Hasibuan dapat melemahkan semangat kaum muda memberantas korupsi, Insya Allah kita mengajukan Praperadilan” Terang Kamal Pane.KM-red

admin

Recent Posts

Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis…

56 tahun ago

Rencana Revitalisasi Taman Budaya, Wakil Walikota Medan Bertemu Kementerian Kebudayaan

koranmonitor - JAKARTA | Terkait rencana revitalisasi Taman Budaya Medan, Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 342.660 Jiwa Terselamatkan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika, sebagai bentuk…

56 tahun ago

Bobby Nasution Bertemu Serikat Buruh, Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhamamd Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Kebun Kopi di Kutalimbaru

koranmonitor - MEDAN | Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan korban Hendra Tarigan (52), warga…

56 tahun ago

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago