Ditangkap Polres Pakpak Bharat, Spesialis Curanmor Sebut Uang Kejahatan Buat Jajan Anak

oleh

PAKPAK BHARAT | Pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial DM (31), ditangkap Satreskrim Polres Pakpak Bharat, di kawasan Desa Lae Renun, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Tersangka DM kerap menjalani aksinya curanmor sepeda motor di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

” Tersangka DM ditangkap pada Rabu (20/5/2020) di Desa Lauu Renun. Aksi pencurian sepeda motor tersangka DM sangat meresahkan masyarakat. Modus dalam aksinya, tersangka merusak dan menyajbung kabel kontak,” sebut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah Hasibuan,Sik.MH dalam konfrensi Pers di Mapolres Pakpak Bharat, Sabtu (23/05/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash, 1 unit Honda Vario (sudah ada laporan polisinya), 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Supra X (belum ada laporan). Rencana kasusnya akan ditindaklanjuti dan pendlaman.

” Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’ sebut Kapolres.

Tersangka DM saat ditanyai mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan untuk biaya jajan abaknya. Saya minta maaf,” kata tersangka. KM-ASB