BATUBARA | Dua diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi tersungkur, ditembak petugas Sat Narkoba Polres Batubara.
Keduanya mencoba melarikan diri saat diringkus disalahsatu loket pembantu Bus di Lingkungan V, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu, (25/3/2020) sekira pukul 22. 00 Wib.
‘ Dari kedua tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu. Petugas terpaksa menembak keduanya Karen amencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” sebut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DB Tobing, KBO Narkoba Iptu Yahman dan Kanit di Sat Reserse Narkoba pada konfrensi pers di halaman Mapolres Batubara di Lima Puluh, Senin (30/3/20).
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka berikut barang bukti 2 kg jenis sabu diamankan Sat Reserse Narkoba tidak jauh atau berjarak 50 meter dari Mapolres Batubara.
Kedua bandar narkoba itu yakni Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung, Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sementara rekannya bernama Sulaiman Sitepu (39) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“2 bungkus narkotika jenis Sabu seberat 2 kg dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang dimasukkan dalam kotak Saus cabe. Turut juga disita 2 unit hp dan 1 tas hitam sandang warna hitam,” sebut Ikhwan Lubis.
Menjawab wartawan, Kapolres Batubara menyatakan sindikat antar provinsi kali ini, berbeda dari sindikat terdahulu yang diringkus Sat Reserse Narkoba pada Kamis (19/3/20) dengan barang bukti 5 Kg Narkotika jenis Sabu.
Kepada wartawan tersangka Bambang Irawan alias Bengbeng mengaku, sabu berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang, untuk diantar ke Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Dan mengaku menerima upah masing masing Rp 10 juta.
” Kita apresiasi atas prestasi Kasat Narkoba dan anggotanya berhasil mengungkap 2 Kadus narkitika skala besar dlam waktu singkt. Saya akan berikan reward/penghargaan terhadap keberhasilan tersebut, sebut Kapolres.
Kedua tersangka yang mengaku baru pertama kali melakoni bisnis haram ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.KM-M.Sai