Dua Kali Mangkir, Kejari Palas Tangkap Pengawas BumDes Parau Sorat Dipersembunyiannya

oleh

PALAS | Dua kali mangkir dari panggilan, pengawas Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Parau Sorat, Kecamatan Dosa berinisial FS (foto), ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), Sabtu (24/10/2020).

” FS merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, di Desa Parau Sorat sehingga ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kasi Intel Kejari Palas, Hasudungan Parlindungan Sidauruk.

Hasudungan mengatakan, penangkapan tersangka FS berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Palas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes Parau Sorat, Kecamatan Sosa, tahun 2017. Kerugian negara atas perbuatan tersangka yakni senilai Rp 509 juta lebih.

Penangkapan tersangka FS dipimpin Kasi Intelijen bersama Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Gunawan Marthin Panjaitan, dibantu personil Polres Padang Lawas.

” Dibantu petugas Pidsus dan Satreskrim Polres Palas, tersangka FS berhasil ditangkap dipersembubyiannya di perkebunan Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas,” sebutnya.

Husudungan menyebut tersangka FS selama ini menghilang dari desanya, dan sangat sulit mencari tempat persembunyiannya.

Sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka FS, oleh pihak kejaksaan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan terus menghindar tanpa alasan yang jelas menurut hukum.

“Tersangka FS langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan melengkapi berkas perkara sebagaimana SOP yang berlaku atas penggelapan anggaran dana desa (DD) tahun 2017,” tukasnya sembari usai diperiksa, tersangka FS langsung dititipkan ke Rutan Kelas II Sibuhuan.KM-vh/tim