Dua Napi Bandar Narkoba Lapas Medan Dipindahkan ke Nusakambangan
MEDAN-koranmonitor | Dua narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tanjunggusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3/2022).
Pemindahan kedua napi bandar narkoba, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas lapas.
Kedua napi narkoba yang dipindahkan masing-masing berinisial SD merupakan terpidana seumur hidup, dan GG terpidana 20 tahun penjara.
“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba, dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.
Erwedi menjelaskan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.
“Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi), dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
“Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkas Erwedi.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…
koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…
koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…
koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…
koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…