Dua Napi Bandar Narkoba Lapas Medan Dipindahkan ke Nusakambangan
MEDAN-koranmonitor | Dua narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tanjunggusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3/2022).
Pemindahan kedua napi bandar narkoba, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas lapas.
Kedua napi narkoba yang dipindahkan masing-masing berinisial SD merupakan terpidana seumur hidup, dan GG terpidana 20 tahun penjara.
“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba, dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.
Erwedi menjelaskan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.
“Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi), dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
“Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkas Erwedi.KM-red
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…