BATU BARA | Berdasarkan informasi masyarakat, personil Polsek Labuhan Ruku sukses meringkus 2 tersangka narkoba jenis ganja kering, di Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Kamis (6/8/2020).
Keduanya yakni Samsul Bahri alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sofyan (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M. Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek keduanya sedang mengemas daun ganja. Dan berhasil ditemukan 66 bungkus daun ganja.
Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar Narkotika jenis Ganja, 44 paket sedang Narkotika jenis Ganja, dan 17 paket kecil Narkotika jenis Ganja.
Dijelaskan Kapolsek, setelah menerima informasi, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.KM-Red/ep
koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…
koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…
koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria…