MEDAN | Penjualan beras pasar murah ukuran 10 kg tahun 2020 oleh pemerintah Desa Lalang, Kecamatan Sunggal ke toko grosir dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Beras pasar murah tersebut dijual toko grosir oleh berinisial Irw oknum Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan data diperoleh, Rabu (8/7/2020), penjualan Beras pasar murah ukuran 10 kg sebanyak 30 karung tersebut dilaporkan perwakilan masyarakat Desa Lalang, Doli Aulia Harahap secara resmi ke Kejati Sumut pada Selasa 7 Juli 2020. Laporan pengaduan diterima dan ditandatangani H Rajab Nasution (tim pengaduan Kejati Sumut).
Menurut laporan pengaduan disebutkan, pada 30 April 2020, Kadus II Desa Lalang berinisial Irw dan Kades Lalang diduga menjual beras pasar murah ukuran 10 kg sebanyak 30 karung ke toko grosir, dengan harga Rp 95.000/karung. Penjualan Beras tersebut tidak sesuai dengan penerapan Disperindag yakni Rp 85.000/karung.
Padahal beras yang tersebut merupakan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dan beras tersebut harusnya dijual kepada masyarakat terdampak Covid-19. Terkait informasi adanya pasar murah di kantor Desa Lalang, tidak tersebar luas ke masyarakat.
Dan masyarakat juga melihat langsung Kadus II, Desa Lalang diduga bersama perangkat Desa membawa beras ukuran 10 kg ke Toko Grosir Jalan Sri Mencirim sebanyak 30 karung. Beras itu dibawa dengan menggunakan Beca motor (Betor) milik Desa Lalang.
Curiga dengan situasi pandemi Covid-19, masyarakat langsung mempertanyakan kepada pemilik toko grosir berinisial Sy. Dan pemilik toko grosir mengatakan, beras ukuran 10 kg tersebut ditawarkan kepadanya dengan harga murah dan ia membelinya dengan harga Rp 95.000 /karung.
Pemilik toko grosir mengaku, ia membeli karena yang menjual dan menawarkan adalah Kepala Dusun II. Lalu, masyarakat juga mempertanyakan kepada Kepala Dusun II, Desa Lalang, yang membawa beras tersebut.
Karena persoalan ini sudah viral di media sosial (Medsos), Kadus II, Desa Lalang mendatangi toko grosir tempat mereka jual beras, untuk menandatangani surat pernyataan bahwa beras itu bukan dijual, tetapi dititip. Jika tidak mau tandatangan, maka pemilik grosir bisa kena permasalahan.
Meski awalnya menolak tandatangan, akhirnya pemilik toko grosir bersedia menuruti keinginan karena dipaksa Kadus II dan Kades Lalang.
Mengetahui hal tersebut, masyarakat menanyakan langsung ke toko dan bertanya ke pemiliknya. Ia mengaku di paksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat Kadus II.KM-Tim
koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…
koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…
koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…
koranmonitor - MEDAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi…