Fitriani Bakar 3 Unit Rumah Karena Suami Menolak Perceraian

BATU BARA-koranmonitor | Hanya karena permintaannya minta cerai dan menjual rumah ditolak. Firtiani (34) nekad membakar rumah mereka sendiri, hingga menyebar dan membakar 2 rumah lainnya.

Ternyata terbakarnya 3 unit rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu, dipicu pertengkaran suami istri.

Berawal dari keributan yang terjadi antara Fitriani alias Fitri alias Evi, dengan suaminya M Rustam Ritonga yang berbuntut Fitriani menuntut diceraikan oleh suaminya. Fitriani beralasan sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan suaminya.

Kemudian Fitriani minta suaminya untuk menjual rumah mereka namun ditolak oleh suaminya hingga membuat Fitriani emosi dan kalap selanjutnya membakar rumah kediaman mereka.

Tersangka Fitriani saat dibawa petugas menuju lokasi press release.

Motif pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021).

Disebutkan, masih diliputi emosi Fitriani kemudian nekad membakar rumah tersebut dengan cara menghidupkan korek api kayu lalu membakar tirai pintu belakang dapur rumah.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Karena dipadamkan suaminya, Fitriani kemudian membakar karpet yang dijadikan tempat tidur yang ada didalam kamar rumah.

Setelah membakar rumah yang mereka tempati Fitriani pergi meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan terbakar.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Fitriani, dengan cepat api menyambar dan membakar 2 rumah warga yang berada disamping rumah Fitriani.

Peristiwa kebakaran yang memusnahkan tiga rumah  menimbulkan kerugian materi Rp335.000.000.

Disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1), ayat (2) Subs Pasal 188 KUHPidana, Barang Siapa Dengan Sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.KM-red/ep

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

2 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

3 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

4 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

12 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

15 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago