Fitriani Bakar 3 Unit Rumah Karena Suami Menolak Perceraian

BATU BARA-koranmonitor | Hanya karena permintaannya minta cerai dan menjual rumah ditolak. Firtiani (34) nekad membakar rumah mereka sendiri, hingga menyebar dan membakar 2 rumah lainnya.

Ternyata terbakarnya 3 unit rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu, dipicu pertengkaran suami istri.

Berawal dari keributan yang terjadi antara Fitriani alias Fitri alias Evi, dengan suaminya M Rustam Ritonga yang berbuntut Fitriani menuntut diceraikan oleh suaminya. Fitriani beralasan sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan suaminya.

Kemudian Fitriani minta suaminya untuk menjual rumah mereka namun ditolak oleh suaminya hingga membuat Fitriani emosi dan kalap selanjutnya membakar rumah kediaman mereka.

Tersangka Fitriani saat dibawa petugas menuju lokasi press release.

Motif pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021).

Disebutkan, masih diliputi emosi Fitriani kemudian nekad membakar rumah tersebut dengan cara menghidupkan korek api kayu lalu membakar tirai pintu belakang dapur rumah.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Karena dipadamkan suaminya, Fitriani kemudian membakar karpet yang dijadikan tempat tidur yang ada didalam kamar rumah.

Setelah membakar rumah yang mereka tempati Fitriani pergi meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan terbakar.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Fitriani, dengan cepat api menyambar dan membakar 2 rumah warga yang berada disamping rumah Fitriani.

Peristiwa kebakaran yang memusnahkan tiga rumah  menimbulkan kerugian materi Rp335.000.000.

Disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1), ayat (2) Subs Pasal 188 KUHPidana, Barang Siapa Dengan Sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.KM-red/ep

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago