LABUHANBATU | Pengurus Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan sekitarnya, menuding Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu, Wahyudi melakukan pembohongan publik.
Kemudian menantang sesuai peraturan terkait klarifikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah disalah satu Bank swasta Rantauprapat serta pemberian beberapa sepeda motor.
Ini dikatakan Ketua Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan sekitarnya, Rizal Nasution, Selasa (21/7/2020), sesuai pengakuan Ketua KPUD Labuhanbatu dianggap telah melakukan pembohongan publik.
Pengakuan Ketua KPUD Labuhanbatu sangat tidak sesuai, ataupun bertolak belakang dari klarifikasi disalah satu media online dengan isi balasan surat, yang mereka terima tersebut.
Menurutnya, pihak KPUD Labuhanbatu harus terlihat transparan jangan melakukan pembohongan publik, ketika melakukan pengelolaan keuangan negara terkait dana hibah yang dikelolanya.
Sebab untuk pengelolaan dana hibah telah diatur sesuai peraturan dan perundangan, karena berkaitan bagi pengelola dengan masyarakat, sesuai adanya undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Artinya, masyarakat berhak tahu mengawasi sesuai peruntukannya. Jadi KPUD Labuhanbatu harus transparan dan tidak melakukan pembohongan publik, antara klarifikasi di media dengan balasan surat pihaknya agar tidak jadi fitnah bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Labuhanbatu” sindirnya.
Dijelaskan, dari statement klarifikasi KPUD Lab sesuai nomor Surat 181/HK.06-SD/1210/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 ditandatangani oleh Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi sangat bertolak belakang antara balasan dari surat tersebut, sesuai isi berita disalah satu media Online.
Diungkap Rizal, inilah, klarifikasi pihak KPUD Labuhanbatu dalam isi berita:
‘Sebanyak lima unit sepeda motor Honda CRF yang diterima pihaknya merupakan imbalan dari pihak bank atas simpanan uang hibah Pilkada Lab tahun 2020 berbentuk giro bukan deposito.
Serta pihak KPUD Labuhanbatu sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dilaksanakan sesuai aturan yang tertera di Keputusan KPU RI, No. : 1452/KU.07-kpt/08/KPU/XI/2019 tentang pedoman pengelolaan imbalan bank atas penyimpanan dana hibah di lingkungan KPU.
Kemudian imbalan yang diberikan oleh bank swasta itu berbentuk hibah dan diperuntukan sebagai aset KPU Labuhanbatu, tentunya untuk mendukung kinerja KPU.’
Ditegaskan Tizal, jika memang klarifikasi benar, seharusnya Ketua KPUD Labuhanbatu harus mampu menunjukkan bukti Kepemilikan (BPKB dan STNK) 5 Unit Sepeda Motor merk Honda CRF tersebut.
“Iya, kalau memang kendaraan itu masuk ke aset KPUD Labuhanbatu, tunjukkan dalam bentuk kepemilikannya berupa BPKB dan STNK atas nama siapa. Karena kami menduga penyataan yang disampaikan Wahyudi tersebut merupakan akal-akalannya untuk menutupinya,” mintanya.
Sementara itu, Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi ketika dimintai tanggapan sekaitan persoalan tersebut, melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2020) belum mau menjawab konfirmasi wartawan.
Demo Mapolda Sumut
Sebelumnya, aksi unjuk rasa terjadi tergabung mengatasnamakan Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan sekitarnya di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada tanggal (17/7/2020) lalu.
Dalam aksi unjuk rasa sesuai tuntutan diantaranya, adanya dugaan penyalahgunaan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mendepositokan serta penyalahgunaan yang dilakukan oleh Komisioner KPUD Labuhanbatu pada dana hibah Pilkada serentak Labuhanbatu tahun 2020.
Serta telah melayangkan surat permohonan Klarifikasi kepada pihak KPUD dengan nomor : 043/ FMLB-MS/ B/ PERM/ VI/ 2020 tertanggal 23 Juni 2020.KM-Mahra






