HUKUM

‘Gatal Tangan’ Diduga Pencemar dan Penghina Bupati Batu Bara Ditahan

BATU BARA | Diduga mencemarkan dan atau penghinaan lewat postingan di media sosial Facebook terhadap Zahir, yang merupakan Bupati Batu Bara, berujung di sel penjara.

Ketika itu pemilik akun Pewarta Batubara diguga ‘gatal tangan’ dengan memposting tulisan yang diduga merugikan orang lain.

Merasa tidak senang atas konten postingan Pewarta Batu Bara pada 3 Juli 2020, Zahir membuat pengaduan di Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/287/VII/2020/Res. B. Bara tanggal 20 Juli 2020.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (4/9/2020) membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan Bambang, berinisial TAF (26) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2020) menjelang tengah malam.

TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan, setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti.

Ditambahkan AKP Bambang penanganan kasus tersebut yang masuk ranah ITE bekerjasama, dengan Tim Cyber Krim Poldasu.

Dikatakan, pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batubara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir, yang saat ini Bupati Batu Bara.

“Di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TAF juga minta maaf kepada Bupati Zahir:”, papar AKP Bambang.

Ditambahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Wahidin, terhadap tersangka TAF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

Dimana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

Terpisah, Ahnad Yani, Kuasa Hukum Zahir menyatakan, apa yang dialami TAF menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos.

Inilah contoh pada masyarakat bahwasannya jgn suka suka nya menghina orang lain .pejabat pemerintah.

“Boleh mengkritik pemerintah tapi jangan menghina pribadinya. Kalau ada yang salah laporkan pada pimpinannya bahkan pimpinan tertingginya. Jangan hanya mengkritik aja tapi kasi masukan untuk solusinya. Mari membangun Batu Bara dengan sama sama memberikan masukan atau ide.KM-Red/ep

admin

Recent Posts

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago