HUKUM

GPM Sumut : Bupati Paluta Diduga Terlibat Soal Pembelian Lahan Pemkab Rp 3,1 Miliar

MEDAN | Dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4 hektar di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta senilai Rp3,1 miliar tahun 2019, menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Amir Yanto.

Terbukti, berdasarkan perintah dari Kepala Kejatisu, tim jaksa intel Kejatisu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terhadap pihak yang terlibat dalam konspirasi penggunaan uang negara untuk pembelian lahan Pemkab tersebut. Diantaranya pihak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Paluta.

Informasi di Kejatisu, pihak yang telah dipanggil dan diperiksa antara lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kasasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Paluta, MH, PPK, Kabid Pertanahsn, penjual lahan berinisial Yus, pemilik lahan berinisial Ri.

Dari pihak yang dipanggil tim intel Kejatisu, Kadis Perkim Paluta MH sudah tiga kali diperiksa dan penjual lahan diperiksa sebanyak 2 kali. Tidak itu saja, Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud beberapa hari lalu kepada pengunjukrasa menerangkan, tim jaksa juga telah turun ke lokasi lahan atas perintah Kepala Kejatisu.

Diketahui penanganan dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab senilai Rp 3,1 miliar tersebut, berdasarkan laporan pengaduan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sumut ke Kejatisu, dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019.

Kordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sumut, Siddik Siregar, Senin (9/3/2020) di Medan mengatakan, kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Kadis Perkim Paluta MH, PPK penjual lahan. Dan kemungkinan ada keterlibatan Bupati Paluta.

Dikatakan Siddik, GPM Sumut menilai pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta tahun 2019, tentunya diketahui Bupati Paluta. Baik itu soal anggaran maupun pengawasan.

Pertemuan Perwakilan GPM Sumut bersama Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud SH MH diruang kerjanya pada bulan Februari lalu

” Kita GPM Sumut menduga Bupati Paluta mengetahui dan diduga terlibat dalam pembelian lahan Pemkab yang disinyalir sangat merugikan uang negara,” sebut Siddik.

Diungkapkannya, GPM Sumut akan terus mengawasi dengan menggelar aksi ke Kejatisu. Dan terus mempertanyakan, setiap progres pengusutan kasus oleh tim jaksa intel Kejatisu.

” Kami sudah bertemu bapak Kepala Kejatisu soal laporan pengaduan kami. Dan pak Kepala Kejatisu Amir Yanto apresiasi dan meminta tim jaksa serius melakukan pengusutan,” terangnya.

Diketahui pada Jumat 6 Maret 2020, Kadis Perkim Paluta MH diperiksa tim jaksa intel untuk ketiga kalinya. Dan Yus sebagai penjual tanah diperiksa untuk kedua kalinya. Sedangkan, tim appraisal (penilaian) tidak memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan.

Pemeriksaan Kadis Perkim Paluta, penjual tanah dan appraisal, sesuai keterangan Kasi Intel Kejatisu, Rismaidi dihadapan Asintel Kejatisu kepada massa GPM Sumut yang berunjukrasa pada Rabu 4 Maret 2020 lalu.

Ada Lobi-lobi

Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud pada Selasa (4/3/2020) mengatakan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dari laporan pengaduan GPM Sumut, dirinya mengungkapkan ada yang mencoba lobi-lobi dirinya.

Dikatakan Andi Murji, pihaknya serius dan tidak main-main menangani, mengusut dan menyelidiki laporan pengaduan GPM Sumut soal dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta.

“Saya serius dan tidak main-main menyelidiki kasus ini. Ada yang coba lobi-lobi saya terkait kasus ini. Tapi saya tidak peduli. Jika ada dengar dilapangan, bahwa tim intel ada main dalam kasus ini, laporkan ke saya,” ungkapnya kepada massa GPM Sumut.

Asintel menegaskan, pihaknya akan kejar dan proses pembelian dan pembebasan lahan seluas 4 hektar yang dibeli Dinas Perkim Paluta.

“Pemerintah tidak bisa membeli lahan atau tanah jika harganya mahal. Pembelian itu ada ketentuannya, diantaranya berapa harga tanah disana. Itu harus disesuaikan. Tidak bisa Perkim Paluta membeli sesuai dengan permintaan, apalagi tanah itu mahal harganya,” terangnya.

Tidak Sesuai NJOP

Diketahui, penyelidikan ini atas laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH.

Disebutkan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.

Dalam laporannya mahasiswa membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.

Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.KM-red

admin

Recent Posts

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago

Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto

koranmonitor - MEDAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Hadir di Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Bisa Bawa Pulang Sepeda Motor!

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan berpartisipasi dalam gelaran Colorful…

56 tahun ago

BI Upayakan Kartu Nusuk Jamaah Haji Terintegrasi Dengan QRIS

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…

56 tahun ago