Petugas mengamankan mesin judi
MEDAN-koranmonitor | Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap diduga lokasi praktek perjudian yang berada di Delitua, Senin (7/2/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol M Firdaus mengatakan, sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor bersama dengan anggota mendapatkan informasi di Jalan Banteng, Gang Banteng, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, ada dua orang yang sedang menjaga kasir di gelanggang mesin ketangkasan.
Mendapatkan informasi tersebut, kata pria dengan melati satu dipundaknya ini pelapor bersama anggota langsung melalukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sampai di TKP, pelapor bersama anggota langsung mengamankan 2 orang perempuan masing-masing berinisial JUS (28) warga Jalan Air bersih Gang Rela Kost Marion, dan SAD (25) warga Jalan Banteng Gang Banteng.
“Saat diamankan tidak terdapat pemain, dan kondisi mesin tidak beroperasi,” kata Firdaus, Selasa (8/2/2022).
Kepada petugas, kedua orang yang diamankan mengaku bekerja sebagai anak koin.
“Mereka mengaku sudah sebulan bekerja di sana di mana mereka bekerja selama 12 jam dalam sehari. Dan setiap 10 hari sekali mereka ganti shift,” akunya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin ketangkasan, cip koin dan juga kunci meja.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…
koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…
koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…
koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…
koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…