HUKUM

Hampir 4 Tahun DPO, Kejatisu Tangkap Tersangka Direktur CV. Putra Mega Mas Terkait Korupsi Videotron

MEDAN | Tersangka Djohan (49) Direktur CV. Putra Mega Mas yang merupakan DPO hampir 4 tahun, ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu), Jumat (15/1/2021) sekira pukul 19?00 Wib

Penangkapan tersangka Djohan dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor.

“Saat kita mau menangkap, tersangka Djohan berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” sebut Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.

Didampingi Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Diagin, mantan Kajati Medan ini menjelaskan, tersangka Djohan adalah, Direktur CV. Putra Mega Mas, Jl. Madio Santoso No. 103-H P.Barayan Darat-II Kec. Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia-II No. 12 D Medan.

Sambunhnya, Djohan adalah tersangka terkait dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi, pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017, tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

Sementara itu, Sumanggar Siagian menyebutkan, pada tahap penyidikan tersangka Djohan mangkir dari panggilan. Dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka Djohan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjiynya, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen, untuk kemudian kita serahkan ke Kejati Medan dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tandas Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan.KM-vh

admin

Recent Posts

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago