Categories: Uncategorized

Ingkar Bayar Gaji Pekerjanya, PT Bintang Batubara Berjaya Dapat Nota Kedua dari Disnaker

BATU BARA-koranmonitor | PT Bintang Batubara Berjaya vendor di kawasan Industri Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diketahui sudah 2 bulan tidak membayar gaji pekerjanya. Akibatnya, perusahaan ini mendapat Nota Peringatan Kedua.

Turunnya Nota Peringatan Kedua diketahui saat pengawas ketenagakerjaan Disnaker UPT IV Sumut, bersama sekitar 30 pekerja mendatangi Kantor perusahaan Bintang Batubara Berjaya yang berada di Dusun Pekan Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Batu Bara, Selasa (16/3/2021) petang.

Seluruh karyawan tersebut menagih janji perusahaan untuk membayarkan gaji mereka, yang jatuh tempo pada Selasa 16 Maret 2021.

Para pekerja terlihat muram dan menjerit lantaran gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan, terhitung mulai Januari hingga pertengahan Maret 2021.

Akibat ulahnya tidak membayar gaji pekerja, PT Bintang Batubara Berjaya sebagai salah satu vendor di perusahaan PT Inalum (Pesero), telah mendapat Nota Peringatan Kedua dari Pengawas Dinas Ketenagakerjaan UPT IV Sumatera Utara.

Menanggapi keengganan perusahaan membayar gaji pekerjanya, Erlina tim Pengawas Ketenagakerja Disnaker UPT IV Sumut yang turun ke Kuala Tanjung,  menegaskan, tindakan tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal dan akan berurusan dengan hukum, karena lalai memenuhi hak tenaga kerja.

“Saya hadir di sini untuk memberi kalian Nota Peringatan Kedua, yang nantinya akan menjadi dasar penyidik memproses tindak Perdata pada kalian,” ujar Erlina kepada pihak PT Bintang Batubara Berjaya.

Sekedar diketahui, sebelumnya pada Nota Peringatan Pertama disebutkan pihak perusahaan berjanji akan membayar upah karyawan, pada 16 maret 2021 lalu.

Meski telah mendapat Nota Peringatan Pertama, namun managemen PT Bintang Batubara Berjaya ingkar janji. Akibatnya sekitar 30 pekerja perusahaan  tersebut harus kecewa karena tidak nerima upah kerjanya seperti yang dijanjikan.

Menjawab tuntutan pekerja dan nota peringatan Disnaker UPT IV Sumut, Direktur PT Bintang Batubara Berjaya Asman berkilah.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin guna memenuhi kewajiban kami, namun karena kondisi perusahaan, kami kembali gagal membayarkan gaji kalian,” kata Asman.

Malah Usman melempar kesalahan dengan menyalahkan pihak perbankan yang belum menerima pengajuan pinjamannya, guna pembayaran gaji pekerjanya.

“Kami juga sudah mengajukan pinjaman ke Bank, namun belum diterima karena berkas belum lengkap,” katanya.KM-red/ep

admin

Recent Posts

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago