Ini Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Bulan Ramadhan

MANDI wajib atau mandi junub adalah, proses membersihkan diri dari hadas besar dan sifatnya wajib bagi seorang muslim, ketika ingin beribadah seperti puasa Ramadhan.

Hal ini untuk membersihkan dan mensucikan diri dari hadas besar.
Mensucikan diri dari hadas besar seperti junub, selesai haid, dan nifas. Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nissa ayat 43:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا – ٤٣

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).

Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS Annisa ayat 43).

Dikutip dari Buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin M.Pd.i, kita harus mengetahui niat dan tata cara mandi wajib atau junub. Berikut niat mandi wajib:

1. Niat Mandi Wajib Usai Bersyahwat
“Nawaitul ghusla lifraf’il hadatsil akbar minal janabat fardhol illahi ta’aala.””

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardhu karena Allah ta’aala.”

2. Niat Mandi Wajib Usai Nifas
“Nawaitul ghusla lifraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardhol illahi ta’aala.”

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardhu karena Allah ta’aala.”

3. Niat Mandi Wajib Usai Haid
“Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidil fardlon lillahi ta’ala.”

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah ta’ala.”

Melakukan mandi wajib, bukan sekadar mandi biasa. Ada tata cara yang dilakukan, berikut tata cara mandi wajib:

a. Membaca niat di awal-awal mandi hukumnya wajib. Itulah yang membedakan mandi wajib dengan mandi biasa. Membaca niat bisa dalam hati atau bersuara.

b. Bersihkan telapak tangan 3 kali
Agar sesuai dengan sunnah Rasul, cuci telapak tangan hingga 3 kali. Hal ini agar tangan bersih dan terhindar dari najis.

c. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
Bagian yang tersembunyi itu antara lain bagian kemaluan, bagian dubur, bawah ketiak, dan pusar.

d. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosokkannya dengan sabun lalu bilas.

e. Berwudhu dilakukan seperti akan sholat. Dimulai dengan membasuh tangan hingga membasuh kaki.

f. Masukkan Tangan ke Dalam Air
Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

g. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan lalu lanjutkan sisi kiri.

h. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Menurut HR At- Tarmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Kaum hawa tidak perlu melakukan itu.

Jadi tata cara mandi wajib untuk wanita sama saja dengan laki-laki. Namun wanita tidak perlu menyela pangkal rambut, bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya.*

admin

Recent Posts

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

3 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

5 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

21 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

21 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

22 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

1 hari ago