IRT Pencemar Nama Baik Istri Pamen Polri Dituntut 2 Tahun Penjara 

oleh -86 views

MEDAN | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Febi Nur Amelia dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Amar tuntutan yang dibacakan (JPU) Kejatisu, Randi Tambunan dihadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menyebutkan, postingan terdakwa Febi jelas telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, yang merupakan Istri seorang perwira Polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Adapun postingan yang dimaksud  “Seketika teringat sama Ibu Kombes yang belum bayar hutang 70 Juta, tolong banget donk ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun-tahun @FITRI_BAKHTIAR. Aku sih y orangnya gk ribet klolah memang punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gak dibayarkan @FITRI_BAKHTIAR.

Padahal Fitriani sendiri tidak pernah merasa berhutang kepada Feby, sehingga postingan telah mencemarkan nama baiknya.

Apa yang disampaikan terdakwa Feby dalam postingan Instagramnya itu sama sekali tidak beralasan, karena bukti transferan tidak bisa dibuktikan kalau korban berhutang kepada terdakwa. Sehingga inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa, dengan menggunakan media elektronik atau ITE untuk merusak atau mencemarkan nama baik seseorang.

Atas tuntutan hukuman dari JPU, terdakwa Feby melalui penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim meminta Feby melampirkan bukti transferan rekening senilai Rp70 juta, kepada suami korban saat nota pembelaan nantinya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum terdakwa saat dikonfirmasikan seusai sidang terkait tuntutan 2 yang terlalu tinggi kepada terdakwa atau kliennya, hanya menyatakan No Coment.KM-Fad