HUKUM

Istri DPO Narkoba dan Kurirnya di Tangkap Saat Transaksi Sabu

LABUHANBATU-koranmonitor | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo dan personilnya, berhasil menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu.

Wanita Indah (26) tahun warga Jalan Tjikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Indah tak sendiri. Ia ditangkap teman prianya, Fahruddin alias Rudi (33) warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (27/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

“Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram, satu unit handphone android Samsung warna hitam, satu handphone android merek Luna warna putih, satu handphone merek Nokia warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna biru,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (4/9/2021).

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu kedua tersangka hendak transaksi dabu, di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja dihadapan kedua tersangka duduk,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Indah merupakan istri dari berinisial AK, yang merupakan DPO narkoba. Indah menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.

Indah6 menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430.000. Dan rencananya akan menjual sabu tersebut per gramnya sebesar Rp470.000, dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp 40.000.

“Sedangkan Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK, dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Indah di Rantauprapat, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1.000.000. Dimana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada Fahruddin setelah tiba di Rantauprapat,” ujar Kapolres.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK. Namun AK tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.KM-tim

admin

Recent Posts

Belum Ada Dapur Umum, Ratusan Rumah di Perumnas Griya Martubung I Sekitarnya Dilanda Banjir

koranmonitor - MEDAN | Sekira ratusan rumah penduduk di Perumahan Nasional Griya Martubung I Kelurahan…

56 tahun ago

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago