HUKUM

Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Pemuda Asal Lampung Diganjar 16 Tahun Penjara

MEDAN | Jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg. Andre Hermawan terpaksa menjalani hukuman pidana 16 tahun penjara, Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, pria berusia 22 tahun warga warga Jalan Danau Toba, Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi Lampung, terbukti melakukan tindak pidana.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Andre Hermawan berupa denda Rp1 miliar subsidair (apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 3 bulan.

Terdakwa terdakwa Andre Hermawan diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana diyakini telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas penyalahgunaan narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Rambo Sinurat menuntut terdakwa agar dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Rambo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

Mengutip surat dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa bakal terjadi jual-beli narkotika jenis sabu.

Tim petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) dan mengamankan 2 bungkusan seberat 2 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki bernama Ifan Fanzul (DPO). Bila laku terjual kepada orang lain akan diberi upah Rp1 juta. Hasil penelitian laboratorium, kristal putih dari 2 bungkusan tersebut mengandung metampetamina, populer disebut sabu.KM-vh

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB di Kota Bangun

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan berbagai satuan kerja (Satker) Polda Sumut menangkap puluhan warga…

56 tahun ago

Sadis! Wanita 72 Tahun Tewas Dibantai Perampok di Jalan Balai Desa Helvetia

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisal AA berusia 72 tahun ditemukan…

56 tahun ago

Polri: Pengelola Judol Server China-Kamboja Raup Untung Capai Rp20 Miliar

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pengelola peladen (server)…

56 tahun ago

Apes! 2 Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda,…

56 tahun ago

Pelecehan Seksual Siswi SMP, Oknum Guru Olahraga di Tanjung Morawa Ditangkap

koranmonitor - LUBUK PAKAM | Diduga mencabuli atau melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Guru olahraga…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Jalan Putri Hijau, 25 Rumah Hangus

koranmonitor - MEDAN | Kebakaran hebat terjadi di kawasan permukiman penduduk Jalan Putri Hijau, Kelurahan…

56 tahun ago