BATU BARA | Lama melakukan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara akhirnya berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial TW (30) warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H. Indra menangkap tersangka TW tepatnya di Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Batubara pada 28 Mei 2020 lalu”, sebut Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP H. Zainuddin didampingi Kasi Berantas Kompol H. Indra, pada Konfrensi Pers di kantor BNN Batu Bara di Kecamatan Sei Balai, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 gram, dua unit HP android, serta satu unit Sepeda Motor Supra X tanpa Plat nomor.

“Terhadap tersangka TW sudah lama dilakukan penyelidikan BNN. Sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari tersangka TW'”, terang Zainuddin.

Guna pertanggungjawaban perbuatannya, terhadap tersangka TW di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.KM-Red/EP