BATU BARA | Miris melihat nasib sejumlah Sejumlah perangkat desa (Parades) di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Mereka ‘menjerit’ minta tolong kepada Bupati Batu Bara, Zahir.
“Tolong kami pak Bupati. Beri kami keadilan karena kami juga rakyat pak Bupati”, jerit para Parades yang diberhentikan sepihak.
Pasalnya, setelah terbit surat keterangan pemberhentian sepihak dari Kades Parsel,l berikut pengusiran oleh Camat Medang Deras pekan lalu, kini para Parades terpaksa bertugas dilantai.
Ini dikarenakan seluruh fasilitas kantor termasuk meja kerja diambil alih oknum-oknum petugas lain hunjukan Kades.
Kondisi ini dibenarkan salah seorang parades Parsel yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (25/8/2020).
Nasib malang seperti itu sudah mereka jalani sejak beberapa hari terakhir. “Fasilitas kerja termasuk meja kerja kami sudah dialihkan ke orang lain”, aku Parades.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, para Parades meminta persoalan Parades Parsel menjadi perhatian serius Bupati Batu Bara.
“Sedih kali nasib kami, entah kapan kepiluan ini berakhir. Kalau kami tak lagi berguna tolong perlakukan kami dengan baik dan berhentikan kami sesuai aturan yang berlaku. Kami juga manusia, tolong kami pak Bupati”, jerit pilu para Parades.
Diberitakan sebelumnya, Camat Medang Deras Syarizal (kini Camat Lima Puluh Pesisir) saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kehadirannya hari itu ke kantor desa Pakam Raya Selatan.
Camat bermaksud membicarakan secara baik-baik terhadap ketiga Parades, untuk meninggalkan kantor desa dengan alasannya warga ribut serta telah ada surat pemberhentian ketiga Prades.
Camat membantah telah mengusir Parades. “Saya tidak pernah mengusir mereka, menyuruh mereka pulang memang benar. Dan setelah saya pulang kedua Parades ikut meninggalkan kantor desa dan satu orang lagi bertahan dikantor desa”, terang Camat.
Dalam rekaman suara atas insiden tersebut, terdengar nada tinggi Camat menekankan agar parades keluar dari kantor desa.
Terkait pemberhentian Parades yang menjadi bagian alasan ‘pengusiran’ terhadap Parades, Camat juga mengaku tidak merekomendasikan pemberhentian ketiga Parades tersebut.
Sementara itu, Kades Parsel Parluhutan Situmorang ketika dicoba dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/8/2020), tidak berhasil.
Sekedar informasi, ketiga parades diberhentikan berdasarkan selembar surat keterangan. Padahal mekanisme tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015.KM-Red/ep
koranmonitor - JAKARTA | Nama mantan Ketua KPK, Abraham Samad, disebut akan diperiksa polisi terkait…
koranmonitor - MEDAN | Direksi PT Bank Sumut angkat bicara terkait penahanan Pimpinan PT Bank…
koranmonitor - MEDAN | Tiga wanita asal Provinsi Aceh diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala…
koranmonitor - MEDAN | Dua pria jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ditembak Direktorat Reserse Narkoba…
koranmonitor - MEDAN | Memasuki pekan kelima menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati…