Kadis Kominfo Diduga Maladministrasi Soal Seleksi Calon Komisioner KI Sumut

MEDAN-koranmonitor | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, dinilai tidak profesional dan transparan di dalam melakukan tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut, dan diduga terjadi Maladministrasi.

Pasal, Tim Seleksi yang di SK-kan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) belum diumumkan ke publik, tapi pihak Dinas Kominfo malah sudah mengumumkan tahapan-tahapan seleksi calon Komisioner KI, sesuai pengumuman yang ditandatangani Kadis Kominfo atas nama Ir H. Irman, MSi, tertanggal 10 Mei 2021.

Penilaian tersebut ditegaskan Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar kepada wartawan, saat menanggapi adanya Pengumuman Pendaftaran calon Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut), Minggu (16/5/2021).

Kata Darwin Sipahutar, dengan tidak dilakukannya pengumuman nama-nama Tim Seleksi, dan belum mendapatkan tanggapan dari publik terkait integritas dan kapabilitas, serta sesuai peraturan perundang-undangan dalam menentukan Tim Seleksi. Maka proses seleksi akan rawan digugat oleh peserta, saat ditengah-tengah proses seleksi berlangsung, sebab hal ini menjadi dasar awal dilakukannya proses seleksi tersebut.

Contoh kasus, ungkap Darwin, adalah proses seleksi Komisioner KPID Sumut, yang hingga saat ini terkatung-katung selama dua tahun. Hanya dikarenakan persoalan Tim Seleksi yang belum diuji publik, dan tidak sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Dikemukakannya, berdasarkan prosedur seleksi untuk merekrut pejabat publik, seharusnya sebelum diumumkan tahapan-tahapan seleksi, Dinas Kominfo Sumut seharusnya sudah melakukan uji publik dengan mengumumkan nama-nama Tim Seleksi sebagai bentuk pertanggungjawaban, untuk mendapatkan tanggapan dari publik, apakah nama-nama Tim Seleksi itu memiliki integritas, kapabilitas dan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga tidak rawan digugat oleh peserta seleksi.

Bahkan, dari tahapan-tahapan Pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Sumut, sangat jelas terlihat terjadi kekosongan tahapan, terkait tes psikologi bagi setiap calon Komisioner KI.

“Hal ini sangat penting, mengingat para calon Komisioner KI Sumut sebagai pejabat publik nantinya, harus melalui test yang konkrit. Namun, kenyataannya dari pengumuman itu, tidak ada test psikologi,” sebutnya.

Selain itu, Kadis Kominfo Sumut sebagai Pejabat Pemegang atau Pengguna Anggaran, seharusnya membuka secara transparan persoalan anggaran dana, dalam setiap proses seleksi tersebut. Karena dari informasi yang diperoleh, bahwa anggaran untuk melakukan seleksi calon Komisioner KI Sumut, akan menelan biaya sebesar Rp 400 juta. Sehingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang besar ini, Kadis Kominfo Sumut harus transparan kepada publik.

Koordinator Daerah Sumut, Darwin Sipahutar mengingatkan, bahwa Kadis Kominfo Sumut jangan coba-coba menyalahi aturan dan perundang-undangan, serta pedoman tata cara dalam proses penyeleksian calon Komisioner KI Sumut, karena mereka yang akan terpilih nantinya adalah Pejabat publik.

“Kita minta dan mengingatkan Dinas Kominfo, benar-benar menjalankan perundang-undangan dan peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh KI Pusat terkait tata cara proses seleksi calon Komisioner Informasi Sumut,” pungkas Darwin.

Darwin juga memaparkan, bahwa dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia NOMOR : 01/KEP/KIP/III/2010, tentang perubahan atas Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat NOMOR : 02/KEP/KIP/X/2009, tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi, secara tegas dinyatakan :
Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi, pada setiap Provinsi dibentuk
oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

Dan, Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi terdiri atas 5 orang anggota, yang berasal dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur Komisi Informasi.KM-red/tim

admin

Recent Posts

Santri di Medan Selayang Diduga Dianiaya Teman, Alami Trauma Berat

koranmonitor - MEDAN | Seorang santri di salah satu pesantren kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,…

26 menit ago

Debitur PT Bank Sumut Ditahan Kasus Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit Rp1,6 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan…

2 jam ago

Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut: Laporan Ini Demi Martabat Sebagai Perempuan, Bukan Anti-Kritik

koranmonitor - MEDAN | Kuasa hukum Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan laporan yang dilayangkan…

3 jam ago

Jelang Keputusan Bunga Acuan BI, Rupiah dan Harga Emas Turun

koranmonitor - MEDAN | Pada hari ini pelaku pasar akan menanti kebijakan suku bunga cuan yang…

3 jam ago

Pertemuan Putin dan Zelensky Mulai Direncanakan, Tempatnya Masih Rahasia

koranmonitor | Gedung Putih mengatakan saat ini tengah direncanakan pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin…

4 jam ago

Muncul Usulan agar BP Haji Jadi Kementerian Sendiri

koranmonitor - JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara…

5 jam ago