MEDAN | Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu, menjadikan atensi kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Padang Lawas (Palas)
Ini terkait dugaan korupsi sebesar Rp1.492.291.966 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019-2020.
“Kita (GAM Sumut) meminta Kajatisu menjadikan atensi dugaan korupsi sebesar Rp1.492.291.966 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019-2020. Dikarenakan pemeriksaan Kadis PU Palas telah dilaksanakan di Kejati Sumut,” sebut Ketua Umum PP GAM Sumut, Sadar H Daulay, Jumat (12/2/2021).
Dikatakan Sadar, pemeriksaan Kadis PU Palas di Kejatisu berdasarkan laporan resmi GAM Sumut. Dan meminta Kejatisu mengusut tuntas hingga ke tahap penyidikan sampai dibawa ke meja hijau.
Terkait penanganan atau pengusutan kasus dugaan korupsi melibatkan Kadis PU Palas diserahkan Kejatisu ke Kejari Palas. Sadar menegaskan, kasus harus diusut dan ditangani tim Kejatosu.
” Pengusutan dan penanganannya kasus dugaan korupsi PU Palas harus di Kejatisu, makanya kita melaporkan ke Kejatisu. Kita khawatir jika ditangani Kejari Palas, akan tidak maksimal. Bukannya GAM Sumut tidak percaya dengan Kejati Palas dalam menangani kasus ” ungkapnya.
Disebutkan Sadar, PP GAM Sumut dan BPM Sumut resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut sesuai Surat Laporan Pengaduan No. 070/LP/BPM-SU/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020, dan diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Terkait laporan tersebut, ungkap Sadar, Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kadis PU Palas pada hari Rabu, 03 Februari 2021.
Sebelumnya Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Antara di Medan, membenarkan pemeriksaan Kepala Dinas PU Kabupaten Palas, dilaksanakan di Kejati Sumut.
“Kemudian, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas untuk ditindaklanjuti,” ujar Sumanggar.
Sumanggar menambahkan, seluruh berkas perkara pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu, telah ditangani oleh Kejari Padang Lawas.
“Kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang Lawas,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya, Kejati Sumut pada tanggal 4 Desember 2020, menerima laporan PP GAM Sumut terkait dugaan terjadi di Dinas PU Kabupaten Palas.
Sadar H Daulay memaparkan rincian dugaan korupsi Dinas PU Kabupaten Palas yang dilaporkan ke Kejatisu, sebagai berikut:
1. Pembangunan Jalan Desa Gonting Julu-Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, senilai Rp.1.492.291.969 bersumber dari DAU, yang dikerjakan CV.Raihan Maju Bersama (RMB)
Berdasarkan hasil investigasi PP GAM Sumut dan BPM-SU dilapangan, Pembangunan Jalan Desa Gonting Julu-Gunung Baringin Kecamatan Huristak Kabupaten Palas, dengan nomor kontrak : 620/07/WIL II BM/SPKKHS/IX/2019 diduga asal jadi, dan banyak sekali pengurangan bahan material fisik serta volume Jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang ditenderkan. Sehingga berpotensi merugikan Keuangan Negara.
2. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas senilai Rp 447.902.000, dan bersumber dari DAU, yang dikerjakan CV. Bangun Palas (BP).
Sesuai dengan temuan BPM-SU dan GAM Sumut dilapangan, Pembangunan Saluran Irigasi tersebut diduga syarat KKN. Sebab pengerjaannya yakni dengan memoles saluran irigasi yang lama, serta adanya dugaan pengurangan bahan material fisik, berupa pasir urung,semen dan batu mangga ukuran 10/12. Dan kuat dugaan volume Pembangunan Saluran Irigasi tersebut tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.
3. Pembangunan Jembatan Rambin Sungai Barumun, Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas Tahun 2019 senilai Rp 1.475.400.000.00, yang dikerjakan CV. Sultan Mulia Jaya (SMK).
Pekerjaan pembangunan jembatan Rambin Sungai Marumun, diduga terindikasi sarat KKN. Sebab mulai dari pengerjaan tahun 2019 hingga sekarang, jembatan Rambin Sungai Barumun tidak layak pakai atau belum selesai pekerjaannya.KM/tim/antara
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…
koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…