Kakek Usia 72 Tahun Ditangkap Karena Bawa Sajam Halangi Penggerebekan Narkoba

oleh
Kakek Usia 72 Tahun Ditangkap Karena Bawa Sajam Halangi Penggerebekan Narkoba
Penggerebekan narkoba

MEDAN-koranmonitor | Seorang kakek berusia 72 tahun ditangkap polisi, karena menghalangi petugas dengan membawa senjata tajam (sajam).

Aksi kakek berinisial MS itu saat petigad melakukan penggerebekan kampung narkoba di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

“MS membawa senjata tajam saat dilakukan gerebek kampung narkoba. Ia mencoba menghalang-halangi petugas kepolisian,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (13/2/2022).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) sore. Kakek MS melakukan hal itu diduga karena, tidak senang anggota keluarganya ditangkap saat penggerebekan.

Pada penggerebekan ini, polisi juga mengamankan enam orang karena memiliki dan positif menggunakan narkoba. Keenam orang tersebut adalah G (21), RS (25), A (17), EA (30), A (27), dan SB (47).

“Dati lokasi barang bukti keseluruhan yang disita yakni enam paket narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, 3 plastik klip kosong, dan 1 buah mancis gas,” ujar Ginanjar.

Ginanjar mengatakan ketujuh orang tersebut kemudian dibawa ke Polresta Deli Serdang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tujuh orang terduga pelaku tersebut sudah kita amankan di Satnarkoba Polresta Deli Serdang dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikannya,” jelasnya.KM-yus