Kapolres Batu Bara Pimpin Ops Yustisi 2020, Puluhan Warga Dapat Teguran Tertulis

BATU BARA | Dihari kedua pelaksanaan Ops Yustisi 2020 Polres Batu Bara. Tim gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Batu Bara terus menggencarkan kampanye pakai masker, dengan menyasar pasar pasar tradisional pada , Selasa (15/9/2020).

Puluhan warga tidak memakai masker mendapat teguran tertulis dan identitas pelanggar langsung dicatat Sat Pol PP.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis langsung terjun memimpin pelaksanaan Ops yang dibagi menjadi dua tim. Selain memimpin pelaksanaan Ops, Kapolres langsung memakaikan masker kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Dengan target pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat dalam rangka Ops Yustisi 2020, Tim 1 melaksanakan Operasi secara Mobile menuju Pasar Delima Indrapura, Tim 2 melaksanakan Operasi secara Mobile menuju Pasar Ikan Tanjung Tiram.

Puluhan warga yang tidak mengenakan masker mendapat teguran tertulis dari tim dan nama pelanggar dicatat Sat Pol PP. Selanjutnya tim memasangksn masker kepada mereka.

Tim mengingatkan warga agar tetap mentaati protokol kesehatan demi menghindari penyebaran Covid-19.

Pantauan, sebagian besar warga belum mengenakan masker meski Bupati telah menerbitkan Perbub Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.

Pada Perbub jelas diatur sanksi administratif bagi pelanggar anjuran protokol kesehatan termasuk pemakaian masker.

Sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis dan larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat.

Kemudian pelaksanaan kerja atau pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.

Pembinaan fisik ringan misalnya lari ditempat, penegangan otot, pembinaan fisik lainnya yang tidak menjurus kepada kekerasan dan tidak mengakibatkan cedera, membersihkan fasilitas umum serta denda administratif sebesar Rp 50.000.

Bahkan pelanggaran oleh pelaku usaha pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan/teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp 500.000.KM-Red/ep

admin

Recent Posts

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Rugikan Korbannya Rp16,84 Miliar

koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…

56 tahun ago

Dalam 6 Bulan, Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus dan Sita 1,1 Ton Sabu

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago