Kapolres Batubara Tandatangani Prasasti Lubuk Larangan

oleh

BATUBARA | Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum usai penandatanganan prasasti peresmian lubuk larangan, sabtu (19/1/2019). menjelaskan makna lubuk larangan adalah larangan tidak boleh memancing sembarangan, tidak boleh mencuri ikan, tidak boleh menyetrum dan meracun ikan.

Disebutkan Kapolres tujuan lubuk larangan untuk meningkatkan pendapatan desa. Keramba di lubuk larangan ini sebagai percontohan yang nanti akan kita buat ditempat lain. “Di daerah yang memiliki saluran irigasi akan kita sarankan,” jelasnya

Antusias warga membudidayakan ikan keramba di saluran irigasi menimbulkan inspirasi bagi Kapolres. “Kita akan datangkan investor menanamkan modal,” janjinya yang mendapat aplaus ratusan warga yang hadir.

Kepada kelompok budidaya ikan Harapan Jaya diminta Kapolres harus membuat nama dan motto kelompok menjadi kenyataan. Melalui budidaya perikanan keramba diharapkannya agar anggota sejahtera dan berjaya.

Karena itu Kapolres meminta kelompok meningkatkan jumlah keramba namun jangan sampai mengganggu pasokan air ke pertanian sawah.KM-dts/eps