SERGAI | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang SH M.Hum menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan diwilayah hukum Kabupaten Sergai.
” Saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan seluruh Kapolsek, untuk memburu pelaku-pelaku kejahatan yang melakukan tindakpidana atau menganggu keamanan di Kabupaten Sergai,” sebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Kamis (16/1/2020).
Kapolrrs menyebutkan, ini juga merupakan intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martua Sormin, terkait pemberantasan tindak pidana kriminal dan peredaran narkoba dan perjudian harus berjalan.
Kesuksesan jajarannya dalam melaksanakan tugas dilapangan cukup baik, dan berhasil menumpas segala bentuk pelanggar hukum yang ada diwilayahnya, seperti kasus narkoba, judi, curat dan curas dan berhasil meringkus para pelakunya.
Dalam dua pekan ini, kata Kapolres jajaran Polres Sergai berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 40 kasus diantaranya, kasus judi ada 16, 7 LP Sat Reskrim, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih.
Lalu, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Pantai Cermin.Kasus Curat 3 yaitu, 2 LP Sat Reskrim, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dan Kasus Curas 1 yaitu LP Polsek Teluk Mengkudu.
Sementara barang bukti di amankan di antaranya, 2 mesin jakpot, uang Rp. 695.000 , 8 HP, 4 buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas pesanan KIM dan 22 orang tersangka, ungkap Kapolres.
Untuk kasus narkoba ada 15 LP yaitu, 6 LP Sat Narkoba , 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek T. Beringin ,1 LP Polsek T. Mengkudu , 3 LP Polsek Perbaungan , 2 LP Polsek Dolok Masihul , 1 LP Polsek Kotarih dan 18 orang tersangka, 1 diantaranya wanita.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6,84 gram ganja, 53,3 gram sabu, 0.4 gram ekstasi dan untuk status tersangka, pengedar 14 orang dan pemakai 4 orang.
Kapolres juga mengatakan, mengenai tersangka narkoba akan dipersangkakan dengan pasal, 114 (1) sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 untuk pengedar dan pemakai dikenakan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009. Sementara untuk judi akan dikenakan pasal 303 dan curas pasal 365 KUHP.
Konfrensi turut dihadiri Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Intel AKP T.Manurung, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasiwas IPDA Marthadinata, Kasi Propam IPDA A.M. Purba, Kasat Tahti IPTU T. Hutagalung, dan rekan Pers unit Polres Sergai.KM-M.Sai
koranmonitor - JAKARTA | Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pria inisial H berteriak…
koranmonitor - MADINA | Seorang ibu rumah tangga bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah…
KORANMONITOR.COM, DUMAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai akhirnya memutuskan hukuman terhadap terdakwa Inong Fitriani…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Wilayah (PW) Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sekelompok…
koranmonitor - KUANTAN SINGINGI | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan, menjelang puncak…
koranmonitor - ASAHAN | Polres Asahan menggerebek warung kopi yang dijadikan lokasi judi dadu kopyok…