Kasat Narkoba, ‘Bantah ‘ Under Cover Bay dilakukan Perempuan, Melainkan Anggota Sendiri.

oleh -166 views

koranmonitor – BINJAI | Nasib malang bagi dua pelajar berinisial MA (17) dan RA (16). Pelajar sekolah menengah atas yang berdomisili di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Juli 2022 kemarin.

Keduanya pun jadi tersangka karena keterlibatan sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis daun ganja. Namun, keduanya diduga dijebak oleh wanita yang diduga ‘kaki tangan’ polisi.

MA dan RA dipancing oleh seorang wanita yang berkenalan melalui media sosial Facebook. Salah satu dari mereka diajak untuk datang ke kosnya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Oleh yang diajak menyanggupinya dan wanita diduga ‘rusa’ polisi ini meminta agar mereka bawa narkotika jenis ganja ke kamar kosnya. “Keduanya juga disarankan beli di lokalisasi sama si cewek itu. Kami enggak tahu ini perempuan yang bagaimana, namun cara melakukan undercover ini tidak sesuai, ditambah lagi petugas yang mendapat informasi beli di lokalisasi Sky Garden tidak melakukan pengembangan,” kata penasehat hukum anak, Candoro Tua Manik, Minggu (28/8/2022).

Menurut Manik, kedua terdakwa ini diminta untuk belanja ganja sebanyak Rp50 ribu. Namun, kata dia, keduanya hanya dapat beli ganja sebanyak 4 amplop.

“Begitu dibawa mereka berdua, cewek itu yang sarankan untuk tunggu di pos satpam. Tak lama kemudian, datang pria yang kemudian mendatangi mereka berdua bertanya ganja,” kata Manik.

“Mereka masih polos, ya dikasih saja. Begitu dikasih, sempat lagi dikembalikan uang Rp10 ribu karena ganjanya cuma 4 amplop,” urai Manik.

Singkat cerita, kedua pelajar ini akhirnya ditahan Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka tidak dapat dilakukan rehabilitasi karena melakukan jual beli narkotika.

“Kalau ditanya keduanya pernah pakai ganja atau enggak, salah satunya sama sekali enggak pakai. Sementara yang satu lagi pernah pakai, tapi sudah lama sekali,” kata Manik.

Keduanya sudah masuk dalam persidangan meja hijau Pengadilan Negeri Binjai. Hakim Yusmadi yang mengadili perkara mereka.

Upaya Manik agar kedua terdakwa dikembalikan kepada orang tua mereka berakhir kandas. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasak 132 ayat (1), yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama anak pelaku berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar pelaku tetap ditahan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 3 bulan.

Oleh majelis hakim Yusmadi, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan pelatihan kerja di LP Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 1 bulan. “Putusan majelis hakim juga tidak sesuai, karena mereka korban peredaran narkoba. Kami dalam nota pembelaan minta agar dikembalikan ke orang tua, mengingatkan mereka masih sekolah dan merupakan korban,” seru Manik.

Terkait dengan dugaan penyamaran permpuan untuk membeli barang haram tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menepis adanya dugaan anggotanya pakai ‘rusa’ dari perempuan dan diamini kanit saat diruangan Satnarkoba. ” penangkapan pun bukan di kos – kosan”. ujarnya. KM – Red