HUKUM

Kasus Antigen Bekas, Eks Manager PT Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

LUBUK PAKAM-koranmonitor | Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).

Picandi Masck Putra dinyatakan terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam amar keputusannya, hakim menyebut tetdakwa Picandi bersalah, karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah.

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar Rosihan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Vonis 4 Terdakwa Lainnya

Selain sidang terdakwa Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan tetdakwa Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan, yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien. Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4).KM-tim

admin

Recent Posts

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Judi Togel di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Bentrokan OKP di Perumnas Mandala Dipicu Mobil Dilempari Batu

koranmonitor - MEDAN | Bentrokan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terjadi di Jalan Perumnas Mandala/Garuda,…

56 tahun ago

39 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Tugas

koranmonitor - BINJAI | Sebanyak 39 personel Polres Binjai menerima reward atau penghargaan dari Kapolres Binjai,…

56 tahun ago

1.000 Pekerja Rentan Medan Dapat Jaminan Sosial Gratis, Tekan Angka Kemiskinan

koranmonitor - MEDAN | Rumah Sakit (RS) Siloam menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem…

56 tahun ago

Harga Emas Cetak Rekor Tembus $3.900, Rupiah Melemah di Awal Pekan

koranmonitor - MEDAN | Rilis data cadangan devisa di tanah air akan menjadi data pembuka…

56 tahun ago

Dishub Medan Minta Masyarakat Segera Lapor, Bila Ditemukan Jukir Liar dan Arogan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, gencar melakukan penertiban juru parkir (Jukir)…

56 tahun ago