Kasus Dugaan Pemerasan, Polsek Helvetia Kembalikan Uang Korban Rp199 Juta

MEDAN | Muhammad Jefri Suprayudi didampingi kuasa hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2/2021).

Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri, oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Tetapi, lanjut Jefri, mobil dan Handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta.

“Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu, terbukti. Atinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

“Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” katanya.

Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

“Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red).

Pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

“Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut.

“Semua masih terus berjalan,” ujarnya singkat.KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Warga Desak Pemerintah Bertindak Cepat Terkait TPA Sidikalang

koranmonitor - SIDIKALANG | Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten…

56 tahun ago

Kapolres Labusel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Aek Batu : Ini Simbol Kepedulian Kita Semua

koranmonitor - LABUSEL | Wujud merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Labuhan…

56 tahun ago

Ditresnarkoba Polda Sumut dan TNI Razia Diskotik HW Gold Dragon, 13 Pengunjung Positif Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi gabungan…

56 tahun ago

PSMS Medan Dipermalukan Garudayaksa FC, Dihajar 0-2 di Kandang Sendiri

koranmonitor - MEDAN | Tuan rumah PSMS Medan harus mengakui keunggulan tim tamu, Garudayaksa FC,…

56 tahun ago

Presiden Prabowo Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto masuk dalam daftar “500 Muslim Paling…

56 tahun ago

Prabowo Nilai Pertemuan Trump–Xi Jinping Bawa Suasana Positif bagi Ekonomi Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai pertemuan antara Presiden Amerika Serikat…

56 tahun ago