Kejari Medan Tahan Mantan Rektor UINSU dan Dua Tersangka Lainnya

oleh

MEDAN-koranmonitor | Mantan Rektor Universitas Islsm Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (28/6/2021).

Selain mantan Rektor UINSU, fua tersangka lainnya turut filskukan penahanan, yakni Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP),

Ketiga (mantan Rektor UINSU, PPK dan Direktur PT. MKBP-red) merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018.

” Ketiganya tersangka ditahan, setelah jakaa penuntut umum Pidsus Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dari penyidik Polda Sumut,” sebut Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH, Senin (28/6/2021).

Dikatakannya, penyerahan varangbbukti dan ketiga tersangka dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan oleh Penyidik dari Polda Sumut.

Tersangka Saidurrahman mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Diperkirakan negara dirugikan10,3 miliar lebih.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimsns berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Menurut Bondan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Selanjutnya Kepala kejari Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumu dan Kejari Medan, yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima, diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Adapun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh penyidik Polda Sumut.

Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejati Sunut dan Kejari Medan dilakukan penahanan, dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri.KM-vh