HUKUM

Kejari Tanjungbalai Kalah di Prapid, Hakim: Penyidikan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Tidak Sah

TANJUNGBALAI-koranmonitor | Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memenangkan permohonan praperadilan (Prapid) tersangka berinisial RMN terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021).

Kalahnya Kejari Tanjungbalai atas prapid tersangka RMN. Maka putusan PN tersebut menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai Asahan kepada tersangka RMN, dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dalam sidang gugatan prapradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon (RMN) kepada termohon (Kejari Tanjungbalai), Hakim memutus, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ujar Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti dalam amar putusannya di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.

Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai Asahan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” timbang hakim.

Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Ajukan Surat Penyidikan Baru

Sementara, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru, untuk perkara yang serupa.

“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy.

Menurutnya hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

“Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan,” katanya.

Terpisah, Tony Akbar Hasibuan, penasihat hukum RMN mengaku, mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

Penetapan Tersangka Dinilai Keliru, Sales AMP Prapid Kejari Tanjungbalai

“Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya di tuduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmix aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.

Lanjutnya, dalam Perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya.

“Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada. Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, M Amin menjelaskan tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp.3.270.442.000.

“Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018,” jelas M Amin pada Rabu (4/8/2021) di Kejari Tanjungbalai.

Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43.KM-vh

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago