BALIGE | Dugaan korupsi pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp4,457 miliar TA 2017, tengah ditangani dan didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa.
Beberapa orang terkait atau terlibat dalam kegiatan pembangunan jalan tersebut, telah dipanggil untuk diperiksa tim jaksa Kejari Tobasa.
Ini disampaikan, Kepala Kejari Tobasa, Robinson Sitorus melalui jaksa penyidik Charles Hutabarat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (2/3/2020) di kantor Kejari Tobasa.
“Sudah beberapa orang dipanggil dan diperiksa, diantaranya pejabat tekhnis di Dinas PUPR yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang senilai Rp.4,457 miliar dengan sumber dana APBD TA 2017,” ujar Charles Hutabarat.
Charles mengatakan, dugaan perkara tindak pidana korupsi atas pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang sudah dilakukan audit secara independent, yakni oleh Politekhnik Medan sehingga akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikut.
“tim jaksa Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti dugaan awal adanya kerugian negara dan cukup untuk dilanjutkan,” sebutnya.
Menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan sekaitan Pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang sebesar Rp 4,457 miliar, apakah sudah ada penetapan tersangka, dijawab Charles Hutabarat supaya sabar menunggu.
“Kami harap rekan media bisa sabar menunggu ya,” jawab Charles seraya meninggalkan wartawan dan masuk menuju ruang pemeriksaan.KM-red
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…
koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…