HUKUM

Kejati Sumut Amankan Terpidana Pemalsuan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar Dikontrakannya di Amplas

MEDAN-koranmonitor | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil mengamankan DPO terpidana M (52) pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar, yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan. Namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, atas perbuatan terdakwa M, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, lanjutnya terpidana bolak balik Riau-Medan, karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar, untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar.KM-vh

admin

Recent Posts

Harga Emas Cetak Rekor Tembus $3.900, Rupiah Melemah di Awal Pekan

koranmonitor - MEDAN | Rilis data cadangan devisa di tanah air akan menjadi data pembuka…

56 tahun ago

Dishub Medan Minta Masyarakat Segera Lapor, Bila Ditemukan Jukir Liar dan Arogan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, gencar melakukan penertiban juru parkir (Jukir)…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Amplas, Warga Antusias Borong Beras Murah

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Direktorat Binmas…

56 tahun ago

Perayaan HUT ke-80 TNI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

56 tahun ago

Wujudkan Medan Terang Benderang, Pemasangan dan Perawatan Dilakukan Dishub di 95.369 Titik LPJU

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…

56 tahun ago

Dengar Keluhan Masyarakat, Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…

56 tahun ago