HUKUM

Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan (TSS) Lianawaty Siregar

MEDAN-koranmonitor | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali mengeksekusi terpidana dugaan korupsi pekerjaan Taman Siri Siri (TSS), Kamis (2/9/2021).

Kali ini, Hj Lianawaty Siregar merupakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016 pada pekerjaan Taman Siri Siri (TSS), yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.

Lianawaty Siregar, menyusul dua yerpidana lainnya yang sudah dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/8/2021) petang mengatakan, eksekusi Lianawaty Siregar menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 202.

Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana,

Selain itu terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana telah dilakukan panggilan ke II panggilan ke III, Kamis tadi Hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen,” sebut PDE Pasaribu.

Dua Sudah Dieksekusi

Sedangkan 2 terpidananya terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu

Kedua terpidana yakni Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten Madina.

Terpidana Nazaruddin divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana Lianawaty Siregar.

Kerugian keuangan diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar. Pemakaian alat-alat berat sejak akhir Tahun 2015 hingga 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).KM-vh

admin

Recent Posts

Ops Kancil Toba 2025,  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Sita 15 Motor

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

56 tahun ago

Dukung Pelatihan AI untuk Guru di Sumut, Bobby Nasution Harap Dorong Transformasi Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung program pelatihan…

56 tahun ago

Aktivitas Toto Gelap Bermerek “NG” Marak di Medan dan Deli Serdang, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

koranmonitor - MEDAN | Meski Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gencar anggota berbagai bentuk…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah…

56 tahun ago

Demo di PT Universal Gloves di Patumbak Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Diduga oleh Preman Bayaran

koranmonitor - PATUMBAK | Aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar…

56 tahun ago

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago