Categories: Uncategorized

Kejati Sumut Gelar Penerangan & Penyuluhan Hukum di Kecal. Percut Sei Tuan

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar acara penyuluhan dan penerangan hukum di kantor Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (13/8/2019 mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Diawali dengan sambutan dari Camat Percut Sei Tuan, Khairul Azman Harahap menyambut baik dilaksanakannya penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Percut Sei Tuan yang terdiri dari 18 Desa, 2 Kelurahan dan 274 Dusun.

Peserta yang hadir adalah kepala desa, aparat desa dan bendahara desa. “Semoga dengan penerangan dan penyuluhan hukum yang digelar Kejati Sumut ini, aparat desa dan kelurahan di Kecamatan Percur Sei Tuan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Kemudian sambutan dari Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan, penerangan dan penyuluhan hukum adalah program dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat. Dan, kali ini pesertanya adalah kepala desa, lurah, aparat desa dan bendahara desa.

Penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan, mensosialisasikan tentang TP4D dan konsekuensi hukuman kalau melakukan korupsi. Intinya adalah kita lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan. Akan tetapi, kalau tidak mematuhi aturan berarti harus berurusan dengan masalah hukum.

Acara yang dipandu Jaksa Gufran ini menghadirkan 2 pemateri, yaitu Nova Manurung dan Juliana Sinaga. Dalam paparannya Nova menyampaikan, topik tentang TP4D dan upaya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan terhadap pemanfaatan dana desa yang boleh dikatakan lumayan besar.

“Kalau kepala desa atau aparat desa masih diliputi rasa ragu-ragu dalam menggunakan anggaran dana desa, bisa langsung berkoordinasi dengan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Deli Serdang atau langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara Juliana Sinaga menekankan pentingnya mengenali hukum agar tidak sampai terkena hukuman. Hal paling utama dalam hal ini adalah moral dari diri kita masing-masing.

“Apakah kita memang sudah memiliki niat yang jahat untuk melakukan korupsi atau tergoda karena dihadapan kita ada uang yang sangat banyak,” sebutnya.

Pendidikan agama dan moral dari diri kita masing-masing akan menjadi penentu apakah kita akan masuk dalam perangka korupsi atau tidak sama sekali. Kalau kita hidup dengan pola yang benar, maka kita tidak akan muda tergoda untuk melakukan korupsi.

Setelah acara penyuluhan dan penerangan hukum dilanjuitkan dengan pemberian cendera mata dan foto bersama dengan Camat, Sekretaris Camat, Kepala Desa dan lurah.KM-rel

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago