Categories: Uncategorized

Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp9.083.566.525 dari Perubahan Fungsi Aprtemen Reiz Condo

MEDAN-koranmonitor | Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) kembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525, dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah, atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo.

Kerugian negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, dari Pemko Medan ada Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda , Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira, atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

Selanjutnya, Kepala Kejati Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, proses pengembalian kerugian megara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015, dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan, yang tadinya hunian menjadi campuran. Dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, sekaligus dengan penandatanganan berita acarabserah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu serta diakhiri dengan foto bersama.KM-red

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Medan Digifest 2025 Dorong Perluasan QRIS Hingga Lintas Negara

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan…

56 tahun ago