Categories: Uncategorized

Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp9.083.566.525 dari Perubahan Fungsi Aprtemen Reiz Condo

MEDAN-koranmonitor | Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) kembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525, dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah, atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo.

Kerugian negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, dari Pemko Medan ada Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda , Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira, atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

Selanjutnya, Kepala Kejati Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, proses pengembalian kerugian megara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015, dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan, yang tadinya hunian menjadi campuran. Dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, sekaligus dengan penandatanganan berita acarabserah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu serta diakhiri dengan foto bersama.KM-red

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago