Kejati Sumut Selamatkan Aset Tanah 243 Hektar Milik Pemprovsu Untuk Sport Centre

MEDAN-koranmonitor | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil melakukan penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dimana 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan ke Pemprovsu.

Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemprovsu seluas 243 hektar, dari 300 hektar senilai Rp152 Miliar, yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu, Senin (27/9/2021) pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand Cityhall Medan menyebutkan, tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan, untuk membantu pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center, yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024. Dimana Provinsi Sumatera sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN, yang cukup pelik di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.

Terkait penggarap, papar IBN Wiswantanu para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan, dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati Sumut, dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.

Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai, dan memilikinya. Sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh pemprovsu.

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasi, lanjut Yos maka Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu SH.MH melalui Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia, berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejati Sumut, untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tandasnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.KM-vh

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago