BATU BARA | Polsek Medang Deras berhasil menciduk pelaku pemerasan serta pengancaman terhadap Manager SPBU No 14212295 Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (1/6/2020)
Tersangka M. Hidayat alias Dayat berusia 36 tahun (foto) warga Lingkungan I Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras, AKP Jhony Andries saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2020) membenarkan penangkapan tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap Manager SPBU Medang Deras.
“Tersangka telah kita amankan, nantinya terancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur AKP Jhony.
Ditempat terpisah, Manager SPBU Medang Deras, Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi wartawan menerangkan, tersangka Dayat meminta uang kepadanya. Namun dirinya tidak memberi karena seminggu sebelumnya Dayat telah mengambil minyak, dan tidak membayarnya sebesar Rp1.050.000.
Bukannya datang untuk membayar, di Preman kampung itu (Dayat), kata Deni, malah memaksa Deni untuk memberikan uang kepadanya. Saat permintaan tak diberi Dayat mengamuk dan mengancam, akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut.
Muhamad Deni yang tak mau terjadi keributan memberi uang kepada Dayat senilai Rp300.000. Namun setelah diberi uang tersangka Dayat bukannya pergi, malah membuat keributan di SPBU.
Mendengar adanya keributan di SPBU Medang Deras, personil Polsek Medang Deras segera turun ke TKP. Ditegur petugas, Dayat bukannya takut sebaliknya mencoba melawan dan memukul petugas.
Karena tidak kooperatif, petugas langsung memboyong tersangka pelaku ke Mapolsek Medang Deras.
Akibat kejadian tersebut, korban Manager SPBU Medang Deras Muhamad Deni kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Medang Deras, dengan Nomor LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek tanggal 2 Juni 2020.KM-Red/EP