Kepada Polisi, Oknum ASN Pemkab Tapteng Mengaku Sudah Keluarkan Ratusan Suket Rapid Test Palsu

oleh

TAPANULI TENGAH | Setelah polisi berhasil menangkap oknum ASN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) berinisial EWT (49), terkait surat keterangan palsu (Suket) hasil rapid test.

Akhirnya terungkap, ternyata tersangka EWT mengaku telah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test sebanyak ratusan lembar kepada para calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Nias.

Ini disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim, AKP Sisworo kepada wartawan di Mapolres Tapteng, Senin (29/6/2020).

” Niat tersangka EWT mengeluarkan Suket palsu bermula pada Senin (22/6/2020), saat ada seseorang bernama Pius datang ke Klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Sarudik, tempat tersangka bekerja untuk menanyakan apakah klinik tersebut bisa mengeluarkan Suket rapid test,” sebut Kasat Reskrim.

Dikarenakan Klinik milik tersangka itu tidak bisa mengeluarkan Suket rapid test. Akhirnya timbul niat tersangka EWT untuk mengeluarkan Suket palsu, dan mengingat ia juga bekerja di bagian laboratorium di RSUD Pandan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Siseoro

“Itulah timbul niat tersangka EWT mengeluarkan Suket palsu, dengan mencetak kop surat milik RSUD Pandan dan memalsukan tanda tangan dokter RSUD Pandan bagian laboratorium,” sebut AKP Sisworo.

Ditambahkan AKP Sisworo, ada pun modus kerja dari tersangka, dengan menyuruh seseorang rekannya perawat berinisial MAP (30), yang bekerja di Klinik Yakin Sehat untuk mengambil sempel darah calon penumpang kapal, di salah satu rumah warga, yang diketahui bernama Pius warga Sibolga.

Setelah darah diambil, lalu diserahkan kepada tersangka EWT. Selanjutnya tetsangka mengeluarkan Surat keterangan yang diserahkan kepada Pius. Demikian juga hari berikutnya, MAP kembali melakukan pengambilan darah atas perintah tersangka kepada calon penumpang, tetapi bukan di rumah Pius lagi, melainkan di rumah Ivan yang juga warga Sibolga.

“Awalnya tersangka mengeluarkan Suket palsu itu hari Senin (22/6/2020) dengan jumlah puluhan lembar. Terhitung sejak hari itu sampai dengan Sabtu, tersangka sudah mengeluarkan ratusan Suket palsu kepada para calon penumpang yang hendak berangkat ke Pulau Nias,” ungkap Kasat.

Dilanjutkan AKP Sisworo, Suket yang dikeluarkan tersangka mulai hari Senin-Jumat, lolos di pelabuhan Sibolga, dan penumpangnya sudah menyeberang ke Pulau Nias. Barulah pada hari Sabtu kemarin terjadi permasalahan yang menyebutkan Suket tersebut palsu karena tidak ada nomor register surat. Akibatnya puluhan penumpang terbengkalai berangkat.

“Sebahagian penumpang sudah ada yang berangkat dengan menggunakan Suket yang dikeluarkan tersangka. Dan baru hari Sabtu kemarin terjadi keributan di Pelabuhan Sibolga yang menyebutkan Suket tersebut palsu karena tidak ada registernya,” terang Kasat Sisworo.

Kasat menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka, semua pemeriksaan darah dilakukan di klinik Yakin Sehat dengan menggunakan rapid test, yang dibelinya secara online seharga Rp160-190/unit. Sedangkan tarif untuk satu Suket dikenakan biaya Rp200-250ribu per lembar.

“ Sejumlah alat bukti seperti komputer, printer, rapid test, surat keterangan, stempel, dan jarum suntik untuk mengambil darah sudah kita sita,” ungkap Kasat.

Sementara itu tersangka EWT mengaku menyesal atas perbuatannya, dan mengakui bahwa niat untuk melakukan kejatahan itu atas kemauannya sendiri. Sementara menurut pengakuan MAP, ia sama sekali tidak mengetahui maksud pengambilan darah yang disuruh tersangka EWT. Ia hanya nurut saja ketika EWT minta tolong.

Tersangka EWT dan MAP ditahan di Polres Tapteng Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diancam pasal 263, sub 268 ayat (1) dan pasal 55. Saat ini Polres Tapteng terus mengembangkan kasus tersebut.KM-Tim