Ketiga Pembobol BRI Mengaku Modalnya Rp 1 Juta, Dapatnya Rp 1,1 Miliar

oleh -154 views

MEDAN | Tiga terdakwa kasus pembobolan ATM BRI di Medan senilai Rp1,1 Miliar, memberikan pengakuan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020).

Terdakwa Jonny Chermy mengemukakan, ia mengerahui cara penarikan uang melalui BRI Top Up Link Aja itu, melalui media sosial telegram. Kemudian ia pun mengajak terdakwa Riky Herison dan terdakwa Alianto.

Fakta yang unik dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa terlebih dahulu harus mengisi saldo sebesar Rp 1 Juta, kemudian melakukan Top Up Link Aja.

Selain saldo tak berkurang mereka mendapatkan berhasil meraup uang Rp 1 Miliar lebih, dari 188 transaksi dengan mengirimkan ke link Aja.

Pengiriman transfer ke sejumlah Link Aja dilakukan oleh terdakwa Riky Herison dan terdakwa Alianto, yang menyediakan nomor kartu telepon.

Namun ketiga terdakwa sedikit tertutup, terkaiy link siapa saja yang mereka kirim.

Masih dalam pengakuannya, terdakwa Riky mendapatkan uang Rp600 juta lebih. Sedangkan terdakwa Jonny mendapat Rp 210 Juta, dan terdakwa Alianto Rp205 juta.

Namun Jonny dan Riky mengatakan, uang tersebut sudah habis untuk foya-foya. Sementara Riky menggunakan sebagian yang yang didapat untuk DP Mobil Jenis Mitsubishi senilai Rp100 Juta l, dan pelunasan cicilan rumah.

Meski majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menanyakan secara detail, apa yang dilakukan terdakwa dan komplotan tersebut tetap bungkam.

Usai mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada penuntut umum agenda pembacaan tuntutan. Menjawab itu, JPU Nurhayati dan Rambo menyatakan pada pekan depan.KM-Fad

Teks Foto, sidang kasus pembobol BRI secara online diruang Cakra 8