Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

oleh
Terpidana Pendi Sebayang (tengah) dibawa tim intelijen Kejaksaan

MEDAN | Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Ir Pendi Sebayang (57), dieksekusi atau tabgkso Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pendi Sebayang dieksekusi dikediamannya, Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Sumut, Rabu (20/12020) sekira pukul 20.35 Wib.

Eksekusi Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan itu dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr.Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, pada saat eksekusi atau penangkapan terpidana Pendi Sebayang tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses administrasi.

Penangkapan terpidana Pendi Sebayang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Dimana terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Terpidana Pendi Sebayang dinyatakan terbukti melakukan tindak Pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat TA 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miluar, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata beserta tim untukelanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi serta dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan.KM-vh