HUKUM

Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

MEDAN | Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Ir Pendi Sebayang (57), dieksekusi atau tabgkso Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pendi Sebayang dieksekusi dikediamannya, Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Sumut, Rabu (20/12020) sekira pukul 20.35 Wib.

Eksekusi Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan itu dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr.Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, pada saat eksekusi atau penangkapan terpidana Pendi Sebayang tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses administrasi.

Penangkapan terpidana Pendi Sebayang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Dimana terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Terpidana Pendi Sebayang dinyatakan terbukti melakukan tindak Pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat TA 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miluar, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata beserta tim untukelanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi serta dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan.KM-vh

admin

Recent Posts

Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…

56 tahun ago

Bertemu Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Kaldera Toba Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution: Mari Kita Jaga Bersama

koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…

56 tahun ago

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago