Komanpu Kirim Surat Resmi Laporan Dugaan Plagiasi Rektor UINSU ke Menteri Agama

MEDAN-koranmonitor | Komite Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (Komanpu) secara resmi, mengirimkan surat pengaduan kasus dugaan plagiasi Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap ke Menteri Agama RI di Jakarta.

Selain mengadukan tentang dugaan kasus plagiasi, Komanpu juga mengadukan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU, yang tembusannya disampaikan kepada Mendikbud-dikti, Dirjen Pendis Kemenag RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Koordinator Komanpu Irham Sadani Rambe menyatakan, melalui pengaduan resmi ini mereka tetap meminta Menteri Agama RI untuk membentuk Tim Independen, untuk mengusut dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UINSU.

“Dalam pengaduan ke menteri, kami juga melampirkan bukti dan fakta-fakta terkait plagiasi yang dilakukan rektor, berupa surat pernyataan dari Surya Darma yang ditandatangani diatas materai 6000, makalah yang terbit di Jurnal ACIS tahun 2014 dengan penulis Surya Darma dan Syahrin Harahap, makalah yang terbit di Jurnal IUP Jerman dengan penulis tunggal Syahrin Harahap dan beberapa bukti lainnya,” ujar Irham kepada wartawan, Selasa (4/5/2021) di Kantor Pos pembantu Jalan Pancing, Medan.

Lebih lanjut Irham mengatakan, dalam pengaduan yang mereka kirim, juga dipaparkan fakta-fakta dan temuan terkait dugaan penyelewengan jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UINSU, yang berpotensi merugikan keuangan negara baik yang bersumber dari BLU maupun dana APBN.

“Kami juga melampirkan sejumlah bukti dan fakta-fakta tentang hal ini, baik yang berhasil kami peroleh langsung maupun berdasarkan pemberitaan di sejumlah media cetak dan online,” jelasnya.

Tembusan pengaduan ke KPK mereka sampaikan, menurut Irham, agar lembaga anti raswah itu menyelidiki dugaan penyelewengan jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN Sumut.

“Dari fakta-fakta dan bukti yang kami lampirkan, bisa dijadikan sebagai bukti awal, bahwa ada unsur tindak pidana yang merugikan negara terjadi di UIN Sumut, sesuai Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Sejumlah kasus yang terjadi di UINSU saat ini, lanjut Irham, mulai dari kasus plagiasi, penyalahgunaan wewenang dan atau jual beli jabatan serta pengaturan proyek dan lainnya, harus segera disikapi oleh instansi-instansi berwenang, agar kasus-kasus itu tidak terus berlarut-larut dan semakin mencoreng nama baik UIN Sumut dan dunia pendidikan.KM-rel/vh

admin

Recent Posts

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago