Categories: Uncategorized

Koperasi Pantai Sujono Tuding Pemkab Batubara Kehilangan Potensi PAD Rp 100 Juta

BATUBARA | Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Batubara Ishak, S.Pd. M. Si melalui Kabid Pariwisata Ronald Siahaan kepada wartawan di kantornya di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin (10/6) menjelaskan, tidak ada niat untuk menghalang-halangi penerimaan PAD dari sektor pariwisata.

Hal tersebut diungkapkan Ronald Siahaan menanggapi tudingan pihak Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono yang menuding pihaknya menahan karcis atau retribusi ke pantai Sujono yang telah dicetak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Pihak Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono melalui Sekretaris merangkap Manager Sami’an kepada wartawan, Minggu (9/6/2019) menuding Pemkab Batubara berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata sekitar Rp 100 juta di Pantai Sujono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras yang dikelola Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono.

“Legalitas Koperasi kami ini jelas kami telah mengantongi izin dari berbagai pihak yang menyangkut wisata dan kami berhak mengelola Pantai Sujono seluas10.12 hektare”, klaim Sami’an.

Lanjut Sami’an, sebelumnya Minggu (05/05) pihaknya telah menjual karcis Rp 10 ribu untuk tiket masuk dengan rincian Rp 3 ribu untuk PAD Rp 7 ribu untuk biaya operasional. Selanjutnya Rabu (29/5) mereka mengajukan untuk mendapatkan karcis kembali dan telah disampaikan kepada Disbudparpora dan BPPRB d/h Dispenda.

Oleh BPPRD, karcis sudah dikeluarkan serta diserahkan kepada Disbudparpora. Selanjutnya menurut Sami’an BPPRB meminta kepada mereka untuk mengambil karcis tersebut ke Disbudparpora namun Disbudparpora menahan karcis tersebut.

Ditambahkan Sami’an, Disbudparpora beralasan menahan karcis tersebut karena belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Perizinan.

“Oleh karena itu kami pihak Koperasi meniadakan kutipan restribusi takut terjadi seperti tanggal 5 Mei yang lalu bersentuhan dengan hukum dituduh pungli. Akibatnya potensi PAD pengelolaan Pantai Sujono dihari Lebaran seperti sekarang ini hilang hingga ratusan juta rupiah. Kami menduga ada nuansa politik yang menimpa Koperasi kami”, jelas Sami’an.

Menanggapi tudingan pihak koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono, Kabid Pariwisata Disbudparpora Ronald Siahaan menjelaskan sesuai aturan tiket baru dapat diporporasi dan diedarkan apabila pengelola sudah mengantongi seluruh ijin.

Diakui Siahaan koperasi terkait sudah mengantongi 90% ijin namun harus melengkapinya dengan ijin prinsip.

“Ketika dibawa ke Polres Batubara juga dinyatakan karcis belum dapat diedarkan karena ijin belum lengkap. Kita tidak mempersulit pihak manapun yang akan mengelola sepanjang lengkap ijinnya”, pungkas Siahaan.KM-eps

admin

Recent Posts

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…

56 tahun ago

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

56 tahun ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

56 tahun ago

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago