HUKUM

Korban Berharap Kejati Sumut Segera Sidangkan Perkara Pidana Tersangka Oknum Mafia Tanah di Kabupaten Samosir

SAMOSIR-koranmonitor | Adanya permintaan atau petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumateta Utara (Kejati Sumut) yang diterima kepada penyidik Polda Sumut pada 14 Agustus 2021, terkait penanganan perkara pidana mengejutkan para korban penyerobotan lahan.

Pasalnya, penundaan tersebut membuat para oknum mafia tanah PS dan KS warga Kabupaten Samosir, yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, kini bebas berkeliaran.

Jons Arifin Turnip selaku salahsatu dari korban penyerobotan lahan melalui kuasa hukumnya, Beltsazar NS Panjaitan SH. Senin (1/11/2021) menyatakan, pihak Kejati Sumut belum menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara yang telah beberapa kali dilimpahkan penyidik Polda Sumut.

Alhasilnya, perkara pidana yang menjerat oknum mafia tanah (tersangka PS dan KS) tak kunjung diproses dipersidangan.

” Atas dasar itu, saya sebagai kuasa hukum dari korban (Jons Arifin Turnip) melayangkan surat resmi tanggal 29 Oktober 2021 dengan No. 34/BNSP/S/X/2021 dari kantor hukum Beltsazar Panjaitan kepada Kepala Kejato Sumut,” sebut Beltsazar NS Panjaitan SH.

Dalam surat itu, kata Beltsazar Panjaitan SH, dilampirkan banyaknya kekeliruan penafsiran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang mengakibatkan perkara yang sudah tiga tahun ini bergulir ini tidak kunjung disidangkan.

“Hukum itu untuk mendapatkan keadilan. Dan, hukum itu harus memandang sama setiap warga negara, sehingga kami menduga dan menilai JPU Kejaksaan Tinggi tidak objektif dan teliti dalam meneliti berkas perkara pidana atas nama tersangka PS dan KS, yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Kepolisian sendiri menetapkan PS dan KS sebagai tersangka yang disangkakan melanggar pasal 263, 266 hingga Pasal 372 KUHPidana. Namun, sampai saat ini Kejaksaan masih menunda perkara tersebut dengan alasan, masih ada sengketa keperdataan yang mana klien kami tidak pernah berperkara secara perdata dengan para tersangka,” kata Beltsazar Panjaitan.

Baginya, sebut Panjaitan, tidak elegen mengintervensi tugas kejaksaan. Namun sebagai kuasa hukum masyarakat korban penyerobotan lahan, ia wajib memberikan data dan fakta yang sebenarnya agar keadilan didapatkan oleh masyarakat korban.

Apalagi diatas tanah milik korban telah diterbitkan banyak sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diduga dipalsukan oleh para tersangka. Dan parahnya masyarakat yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak merasa memiliki tanah, dan tidak pernah mengajukan permohonan pendaftaran kepemilikan tanah ke BPN Kabupaten Samosir.

“Beberapa masyarakat yang namanya dicantumkan telah mengajukan keberatan ke BPN Samosir. Dan rencananya akan kami dampingi dalam membuat laporan kepolisian,” ujar Panjaitan.

Kedua tersangka PS dan KS, tambah Panjaitan, diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana pemalsuan atas surat kepemilikan tanah, yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Sehingga diduga melibatkan oknum oknum pegawai BPN Samosir, karena para tersangka diduga memanfaatkan program Presiden RI Jokowi dalam hal pendaftaran hak melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sehingga para korban seolah tak berdaya tanahnya diserobot dan hanya berharap adanya perhatian serta keadilan, dari aparat penegak hukum.

Bahkan, jelas Panjaitan, bukti-bukti atas dugaan pemalsuan surat dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka PS dan KS, sudah dilampirkan dengan lengkap dalam berkas Penyidik Polda Sumut yang dilayangkan ke Kejati Sumut pada tanggal 12 April 2021 dengan Surat Nomor Polisi BP/58/IV/2021 dan Nomor Polisi : BP/58.a/IV/2021.

Dan alasan Jaksa Kejati Sumut yang menyampaikan masih ada perkara perdata dalam kasus antara korban Jons Arifin Turnip dengan para tersangka, jelas tidak benar. Pasalnya, korban Jons Arifin Turnip tidak pernah bersengketa tentang kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri.

“Maka, kami meminta kepada Jaksa Agung RI agar segera mengevaluasi kinerja Kejati Sumut, yang kami duga dan nilai tidak berdaya dalam menyidangkan perkara penyerobotan lahan yang terjadi di Samosir. Padahal, pemerintah pusat sangatlah serius dan berkomitmen menindak tegas para pelaku oknum mafia tanah, yang memalsukan surat kepemilikan tanah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Panjaitan menjelaskan sudah berkordinasi dengan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara pidana ini. Dan penyidik Polda menyatakan ada petunjuk dari Kejati Sumut perihal ditundanya perkara pidana ini, dikarenakan ada perkara perdata.

“Terkait petunjuk adanya perkara perdata, sekali lagi kami nilai jelas salah arti dan tidak benar adanya perkara perdata dalam pidana ini,” terangnya.

Tidak itu saja, pihaknya segera menyurati Presiden RI, Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN agar dapat kiranya memberi atensi dalam penanganan permasalahan, yang menimpa para korban Mafia tanah di Kabupaten Samosir. Dan meminta Kejati Sumut harus mengkaji dan meneliti ulang berkas perkara atas nama tersangka PS dan KS secara objektif, supaya perkara tersebut agar segera dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan, agar tercipta kepastian hukum terutama bagi masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan, Achmad Riza Siregar mengatakan, Kejaksaan sejatinya harus memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat Indonesia, yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan tidak melanjutkan perkara pidana ke Pengadilan, Kejati Sumut jelas telah menodai hukum dan menciderai masyarakat kecil para korban ulah nakal oknum mafia tanah.

“Presiden RI, Jokowi harus memanggil Kejagung dan mengevaluasi kinerja Kejatisu, sebab perkara Pidana yang sudah dilimpahkan oleh Kepolisian Polda Sumatera Utara tidak dilanjutkan ke Pengadilan oleh penyidik Kejaksaan, ada apa gerangan, ” kata Achmad Riza.

Ia berharap masyarakat terus rapatkan barisan untuk menyuarakan setiap kejanggalan yang terjadi, dan LKPP selalu siap membantu untuk menyuarakan permasalahan tentang pelayanan publik.

Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan pernah dikonfirmasi menyatakan, ia akan melakukan pengecekan terhadap tindaklanjut laporan yang disampaikan korban.KM-tim

admin

Recent Posts

Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi, Diwarnai Tiga Pinalti

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi dengan skor tipis 2-3…

56 tahun ago

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago